Hutan Dolok Imun (Bukit) yang berada di Desa Hutaraja Hasundutan kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) provinsi Sumatera Utara, berkontribusi pada masyarakat sekitarnya, dimana dulunya Bukit ini memberikan sumber air. Bukan hanya itu, tanaman, hewan hutan seperti ayam, kijang, babi dan lainnya untuk sumber daging. Juga, ranting kayu untuk kayu bakar dan tanah yang diatasnya mengandung humus hayati yang alami untuk memperbaiki dan nambah unsur hara ke lahan pertanian masyarakat.
Banyak lahan di sekitar Bukit Dolok Imun sudah dilepas dari peta wilayah kehutanan sehingga difungsikan sebagai APL (areal penggunaan lain). Yang mana tujuan usulan masyarakat ke pemerintah, untuk kebutuhan peningkatan ekonomi dan perluasan lahan pertanian. Namun yang terjadi di sekitaran lahan Dolok Imun diduga belum pernah dikaji atau dievaluasi. Apakah tujuan dari usulan masyarakat ke pemerintah, sudahkah sesuai?
Hal ini memberi kekhawatiran masyarakat sekitar Dolok Imun yang melihat langsung, yang dulunya Hutan tapi saat ini sudah gundul. Yang dulunya ditumbuhi pohon kayu, sekarang terlihat hanya rerumputan. Padahal pohon kayu sebagai penahan air dan perlindungan hewan liar, bisa mengancam kehidupan dan bencana alam (longsor).
Miris! kayu yang ditebang hanya dijadikan bahan baku pabrikan diantar keluar kabupaten Tapanuli Utara. Masyarakat sekitar hanya terdiam tidak mampu bersuara, hanya tunduk dengan aturan yang diperbuat.
Karena kurangnya sosialisasi dan penjelasan yang memiliki dokumen sebagai data akurat legalitas penebangan kayu tersebut, sehingga, beberapa kelompok masyarakat yang bergabung dalam Naposo Raja Naipospos Indonesia dan masyarakat mulai dari Kamis (09/03) melaksanakan gerakan aksi menolak penebangan pohon di Dolok Imun. Masyarakat Desa Hutaraja Hasundutan dan Desa Lumban Tonga-tonga memberhentikan pihak penebang pohon Jumat (10/03) di kaki bukit Dolok Imun.
Sebelumnya Kamis (09/03), masyarakat menyetop mobil angkutan kayu yang berasal dari Dolok Imun dan dikawal ke Mapolsek Sipoholon, dimana beredar video mengawal mobil angkutan kayu. Namun, di Polsek Sipoholon pada malam hari, mobil angkutan kayu dilepaskan. Sehingga, keesokan harinya Jumat (10/03) masyarakat ramai menghentikan penebangan kayu tersebut.

Dari Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu W. Baringbing, menjelaskan kepada UTAMA NEWS melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/03/2023), "Sudah saya hubungi Polsek Sipoholon, untuk menjelaskan pertanyaan UTAMA NEWS. Ternyata saat mau dibawa ke Polres masyarakat tidak berkenan karena dokumentasi angkutan kayunya ada. Mestinya hal ini diserahkan ke KPH XII Kehutanan Tarutung."
"Karena itu wewenang mereka. Kayu itu bersumber dari APL dan tidak ada pidananya", tulis Baringbing.
Selanjutnya UTAMA NEWS mempertanyakan kembali terkait Apakah ada pihak Polsek Sipoholon, memperhatikan dokumen angkutnya? Dan mempertanyakan siapa pengusaha dan kmn di antar Kayu tsb?
Humas polres Taput menjawab "Sudah pasti diperhatikan."
"Karena dilihat makanya tidak wewenang kepolisian. Mestinya harus diserahkan ke KPH. Ijin Verifikasi dari Dinas Kehutanan Propinsi, SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Taput dan Nota Angkutan", jawabnya
Lagi pertanyaan UTAMA NEWS, Terkait verifikasi APL dari provinsi,, apakah sudah dilakukan cek tungkul? Karena dari pengakuan Kepala Desa Hutaraja Hasundutan tidak pernah mengeluarkan SKPT dari desa.
Jawaban Humas Polres Taput, "Kalau itu, konfirmasi langsung dinas kehutanan."
"Bukan wewenang kami mekanisme ijin verifikasi", tulisnya untuk menjawab pertanyaan UTAMA NEWS.