Prajurit TNI kembali melaksanakan operasi penindakan secara terukur dan profesional pada hari Kamis, 31 Juli 2025, di Kampung Tigilobak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kelompok bersenjata di wilayah tersebut. Tindakan ini juga merupakan tindak lanjut atas insiden gugurnya prajurit TNI dalam operasi di wilayah Ugimba pada tahun 2019, yang saat itu mengakibatkan hilangnya satu pucuk senjata api jenis SS2 V4.
Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya strategis untuk menegakkan kedaulatan negara serta merebut kembali senjata milik negara yang dirampas oleh gerombolan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Dalam pelaksanaan operasi, sempat terjadi perlawanan bersenjata dari kelompok OPM. Prajurit TNI terpaksa mengambil tindakan tegas yang mengakibatkan tewasnya tiga orang anggota OPM.
Tiga anggota OPM yang tewas tersebut di antaranya adalah Ado Wanimbo, Meni Wakerw alias Jumadon Waker, dan satu orang lainnya yang masih dalam proses identifikasi.
Ado Wanimbo diketahui sebagai Danwil Ugimba Kodap VIII Kemabu. Ia juga tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mimika melalui surat DPO/36/IV/2017/Reskrim tertanggal 30 April 2018.
Dari lokasi kejadian, prajurit TNI berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api jenis SS2 V4 dengan nomor BF.CS 024739 beserta teleskop Trijicon SN: 923632. Senjata ini diketahui merupakan milik anggota TNI yang gugur pada tahun 2019 di sektor Ugimba.
Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain satu pucuk senapan angin, tiga buah magazen (dua magazen M16 dan satu magazen SS), 64 butir munisi kaliber 5,56 mm, empat unit handphone, satu buah dompet, dua power bank, satu buah emas, satu senter kepala, serta alat dan perlengkapan lainnya seperti kapak, parang, ketapel, dan korek api.
Selain itu, ditemukan pula dokumen pribadi/KTP, uang tunai jutaan rupiah, dua buah noken, dan satu buah tas selempang. Semua barang bukti tersebut kini diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, dalam pernyataannya di Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (29/7/2025), menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa seluruh tindakan prajurit TNI dalam operasi ini dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menyatakan, “Keberhasilan ini membuktikan bahwa setiap tindakan prajurit TNI dalam menghadapi kelompok bersenjata dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan."
"Ditemukannya senjata organik milik prajurit TNI yang gugur menjadi bukti nyata kekejaman kelompok separatis OPM yang merampas senjata setelah melakukan pembunuhan. Namun demikian, di luar aspek penindakan, TNI tetap konsisten mengedepankan pendekatan teritorial yang humanis dan dialogis sebagai bagian dari upaya membangun stabilitas jangka panjang di Papua,” lanjutnya.
TNI terus memperkuat perannya sebagai penjaga kedaulatan serta pelindung masyarakat Papua. Melalui pendekatan humanis, dialogis, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan, TNI berharap terwujudnya perdamaian dan kesejahteraan di tanah Papua.
TNI juga menyatakan terbuka bagi setiap anggota OPM yang ingin kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka diajak bersama-sama membangun Papua demi masa depan masyarakat Papua yang lebih damai dan sejahtera.