Minggu, 20 Apr 2025

Sidang kasus korupsi Dishub Binjai, Jaksa ungkap bahwa proyek itu dikerjakan sendiri oleh PPK

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 06 Apr 2022 13:36
Persidangan kasus tindak pidana korupsi di Dishub Binjai
 Istimewa

Persidangan kasus tindak pidana korupsi di Dishub Binjai

Kasus dugaan tindak Pidana korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai kembali dipersidangkan dengan terdakwa mantan Kepala Dishub Binjai Syahrial dan Juanda Prastowo, Selasa (5/4). Sidang kali ini memasuki sesi ke-enam dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari para saksi. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipidkor) Medan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Binjai memanggil 7 orang saksi yang dirasa cukup mengetahui ikhwal tindakan rasuah di Dishub Binjai pada tahun 2019 lalu. 

Dari seluruh saksi yang dipanggil JPU Kejari Binjai, hanya lima orang yang menghadiri persidangan tersebut. Mereka adalah SYN selaku Kasubbid Pencatatan Asset pada BPKPAD kota Binjai, YT dan FZ sebagai pemilik dan karyawan PT DPE atau produsen Container Office yang dibeli oleh Dishub Binjai, serta MST dan RPS, selaku Direktur dan Wakil Direktur CV Agata Inti Mulia (AIM).

Sementara itu dua saksi yang sedari awal tidak pernah menghadiri persidangan adalah Juanda Prastowo, sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Dishub Binjai, serta Chandra selaku Direktur CV Tunas Asli Mulia. Mereka berdua, mangkir sejak awal proses penyidikan Korps Adhyaksa karena diduga telah kabur dari perkara hukum yang tengah menjeratnya.
Dalam proses persidangan kali ini, ditemukan fakta fakta baru, seperti soal bagaimana keterkaitan para saksi yang dihadirkan JPU Kejari Binjai ke hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Medan, dan mengapa Direktur serta Wakil Direktur CV AIM tidak dijadikan tersangka dalam skandal korupsi tersebut.

Fakta pertama, berdasarkan proses penyelidikan serta penyidikan pihak Kejari Binjai, perkara yang tengah dipersidangkan tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi pada realisasi anggaran pada Dishub Kota Binjai Tahun Anggaran 2019, yang dilaksanakan dengan kegiatan pengadaan langsung dengan total anggaran sebesar Rp 776.941.000.

Fakta kedua, berdasarkan keterangan saksi SYN di hadapan majelis hakim selaku Kasubbid Pencatatan Aset pada BPKPAD Kota Binjai, ia telah mencatatkan sebagaimana mestinya setiap benda yang menjadi aset milik Pemko Binjai dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) termasuk item item barang dalam proyek yang dikerjakan oleh Dishub Binjai.

Fakta ketiga, dari pengakuan saksi YT dan FZ (pemilik dan karyawan PT DPE) mereka pernah berkomunikasi dengan pria berinisial AG, yang merupakan staf honorer pada Dishub Kota Binjai sekaligus orang kepercayaan Juanda Prastowo. Dimana dalam komunikasi kedua belah pihak guna membenarkan kalau terdakwa Juanda Prastowo ada melakukan pembelian barang secara langsung kepada PT DPE.
produk kecantikan untuk pria wanita

Fakta keempat, berdasarkan kesaksian MST Dan RPS (Direktur dan Wakil Direktur CV AIM) bahwa mereka pertama kali berkenalan dengan Juanda Prastowo pada tahun 2016. Dimana perkenalan itu bertujuan untuk membangun kerjasama jual beli barang berupa marka jalan di Workshop milik terdakwa.

Fakta kelima, di depan majelis hakim, MST dan RPS mengaku sama sekali tidak mengetahui jika perusahaan milik mereka menjalin kontrak kerjasama proyek pengadaan CCTV dan pembelian ban serta perangkat pengaman bus pada Tahun Anggaran 2019 di Dishub Binjai, dengan sumber dana berasal dari APBD Kota Binjai.

Fakta ketujuh, saksi MST dan RPS memberikan keterangan di hadapan majelis hakim bahwa tanda tangan mereka dan stempel perusahaan telah dipalsukan oleh orang tidak bertanggungjawab terkait proses pengerjaan proyek pada Dishub Binjai, sehingga keduanya kini terseret dalam perkara hukum yang sama sekali tidak mereka duga.

iklan peninggi badan
Fakta kedelapan, masih menurut keterangan Direktur dan Wakil Direktur CV AIM, setelah pihak Kejari Binjai memulai proses penyelidikan atas perkara tersebut, mereka pernah berkomunikasi dengan terdakwa Juanda Prastowo yang pada isi komunikasi tersebut intinya MST dan RPS diminta untuk mengakui pekerjaan yang tidak pernah mereka kerjakan, dengan catatan, Juanda Prastowo akan bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi hukum dikemudian hari.

Berdasarkan fakta fakta persidangan yang bersumber dari keterangan para saksi dalam perkara tersebut, sama dengan memperkuat isi dakwaan JPU Kejari Binjai, bahwa diduga terdakwa Syahrial sebagai Kadishub Binjai dan Juanda Prastowo selaku PPK, telah memanipulasi dokumen pengerjaan proyek guna kepentingan pribadi mereka yang berdampak pada kerugian keuangan daerah.

Menyoal status Direktur dan Wakil Direktur CV AIM yang tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Binjai, dalam perkara dugaan korupsi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M Husein Admaja SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai M Haris SH MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ibrahim Ali SH, memberikan tanggapannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, kata Kasi Intel Kejari Binjai, mereka tidak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum secara langsung yang dilakukan oleh saksi MST dan RPS pada proyek CCTV, pengadaan ban serta alat pengaman bus pada Dishub Binjai. Mengingat, dokumen pengerjaan dikerjai sendiri oleh terdakwa Juanda Prastowo.

"Dari hasil pemeriksaan kita yang sudah cukup panjang terkait perkara ini, kita tidak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dari saksi MST dan RPS. Karena memang berdasarkan penelaahan kita, proyek tersebut dikerjakan sendiri oleh terdakwa JP dengan cara memalsukan dokumen perusahaan milik kedua saksi," kata M Haris.

Fakta lapangan saat penggeledahan di lokasi Workshop milik Juanda Prastowo, lanjut Kasi Intel Kejari Binjai, dalam proses panjang pemeriksaan yang ia maksud, pihaknya menemukan sebuah laptop yang berisi dokumen perusahaan CV AIM, penawaran kontrak pengerjaan hingga Surat Perintah Membayar (SPM) proyek di Dishub Binjai.

"Jadi sewaktu kita melakukan penggeledahan di Workshop sekaligus kantor CV Citra Shandiya guna mencari bukti bukti terkait dugaan korupsi tersebut, kita menemukan sebuah laptop yang berisi dokumen perusahaan dan dokumen pengerjaan proyek di Dishub Binjai, dan dari laptop itulah memperkuat dasar kita bahwa pengerjaan proyek dikerjai sendiri oleh terdakwa JP, tanpa diketahui oleh saksi MST dan RPS," ujarnya. 
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️