Sidang pertama Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, dalam kasus kepemilikan satwa liar dilindungi akhirnya ditunda.
Sidang yang seharusnya digelar pada Senin (3/4/) pukul 10.00 Wib di ruang sidang Prof Dr Kusuma Admadja, Pengadilan Negeri Stabat, ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Ledis Meriana Bakkara, sekitar pukul 13.10 Wib.
Sesuai sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Stabat, Terbit akan menjalani sidang pertamanya dengan nomor perkara 180/Pid.B/LH/2023/PN.Stb, jenis perkara Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).
"Bagaimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) kapan kita gelar sidangnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Ledis.
Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, JPU Kejaksaan Negeri Langkat, Jimmy Carter dan Sai Sintong Purba mengatakan, sidang kembali digelar pada Senin (10/4) mendatang.
"Minggu depan majelis," ujar Jimmy.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun mengatakan, penetapan sidang pertama Terbit Rencana Perangin-Angin, ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Dan memang penetapan sidang pertama pada hari ini dari Mahkamah Agung (MA). Dan sudah memang ditetapkan. Saya rasa ada masalah administrasi. Dan kita sidangnya jarak jauh atau masih daring," tegas Sabri.
Diketahui, sejak tahun 2019 Terbit Rencana Perangin-Angin memelihara satwa yang dilindungi. Diantaranya, Orangutan/Mawas Sumatera (Pongo Abelii), Monyet Yaki/Monyet Hitam Sulawesi (Macaca Nigra), Burung Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan Burung Tiong Emas/Beo (Gracula Religiosa).
Hewan hewan tersebut ditempatkan di dalam beberapa kendang atau sangkar yang terletak di pekarangan rumah Terbit, persisnya di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Dalam melakukan pemeliharaan itu, Terbit menugasakan atau memperkerjakan Robin Pelita Pelawi untuk mengurus hewan tersebut.
Robin menerima upah Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) setiap bulannya dari Terbit Rencana PA.
Dalam perkara nomor 180/Pid.B/LH/2023/PN Stb, Terbit Rencana Perangin-Angin diduga melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dimana ia telah memelihar satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tersebut tanpa izin dari Presiden, Menteri ataupun pejabat yang berwenang lainnya.
Kemudian akhirnya perbuatan Terbit dapat diketahui petugas dari BKSDA Sumatera Utara, saat datang ke kediamannya pada 25 Januari 2022 silam. Satwa satwa dilindungi itu akhirnya dibawa petugas BKSDA Sumut untuk diamankan.