Penyidikan kasus penyerangan markas Polisi Daerah Sumatera Utara Minggu (25/7/2017) kemarin, pada hari Senin ini memasuki tahap pengembangan, pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi.
Sejauh ini polisi telah memeriksa dan memintai keterangan 12 orang dengan inisial MWD, SL, HP alias Boboy, HS alias Herman, TFK alias Akong, Brigadir Ergi Ginting, SRF alias Dila, SRA alis Ara, IS, BSH, SRFA, dan R.
Demikian dinyatakan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting melalui AKBP MP Nainggolan, menginformasikan proses penyidikan kasus serangan teror di hari Lebaran ke Polda Sumut yang menewaskan Ipda Martua Sigalingging.
"Barang bukti yang disita berupa 155 lembar buku tulis, 26 buku agama Islam, 2 buku tabungan Bank Mandiri dengan slip permohonan pinjaman uang, 4 seng master plang percetakan, komputer, ponsel milik percetakan SL dan IS, KTP milik SP, MWD, HP alias Boboy, dan SL. Selain itu ada 2 unit sepeda motor bernomor polisi BK 2569 ABL dan BK 5850 TI," ujar AKBP MP Nainggolan, Senin (26/6).
Ditambahkannya bahwa penyidik juga menyita barang bukti yang ditemukan di kediaman orang tua AR, berupa buku nikah, kartu KK, dua ponsel.
"Barang bukti langsung dari TKP pembunuhan adalah tiga bilah pisau bergagang kayu warna coklat, mancis, sandal jepit, seragam dinas Polri milik korban, ponsel dan handytalky milik korban," katanya.
3 tersangka
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ardial Ramadhana alias AR (34) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Supir Nomor 3, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, yang meninggal dunia di lokasi penyerangan. Tersangka kedua yaitu Syawaluddin Pakpahan alias SP (43) warga Jalan Pelajar Ujung Gang Kecil Nomor 21A Medan Denai yang saat ini dirawat di Rumkit Bhayangkara Polda Sumut. Tersangka ketiga adalah Boboy (17) yang merupakan warga Jalan Sisingamangaraja Gang Supir Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
"Tersangka Boboy sudah ditangkap dan ditahan. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 6, 7, Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," kata Nainggolan.