Kamis, 30 Apr 2026

Satreskrim Polres Binjai ungkap 5 kasus judi selama Agustus - September 2022

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Senin, 05 Sep 2022 15:55
Barang bukti sejumlah kasus judi di Polres Binjai
 Istimewa

Barang bukti sejumlah kasus judi di Polres Binjai

Selama periode Agustus - September 2022, Satreskrim Polres Binjai berhasil mengungkap 5 kasus perjudian di Wilayah hukumnya, serta menetapkan beberapa orang sebagai tersangkanya.

"Benar ada 5 kasus perjudian yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Binjai," ungkap Kasi Humas Polres Binjai, Senin (5/9).

Sedangkan untuk penanganan ke-lima kasus judi tersebut menurut Iptu Junaidi, hingga kini sedang dalam penyidikan di Satreskrim Polres Binjai.

"Sedang dalam penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU," urainya.
*Berikut 5 kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Binjai berikut jumlah tersangkanya

1. Perjudian Jenis Jackpot Nomor LP: LP/A/669/VIII/2022/ Reskrim pada tanggal 08 Agustus 2022, Pukul 23.30 Wib. TKP di Jalan Wajar, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat. Diamankan 2 orang pelaku berinisial ZN (49) seorang Pria warga Jalan Wajar, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, serta IF (16) seorang Pria warga Jalan Kelapa, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat. Sedangkan barang bukti berupa 6 unit mesin judi Jeckpot, 207 keping koin logam, serta ang tunai sebesar Rp. 35.000.

2. Perjudian Jenis Togel Online Nomor LP: LP/A/674/VIII/2022/ RESKRIM/ POLRES BINJAI pada tanggal 11 Agustus 2022, Pukul 22.00 Wib, TKP di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur. Diamankan 1 orang pelaku berinisial MD (58) seorang pria warga Jalan Cut Nyak Dien No. 35, Lingkungan VII Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara. Barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung A7 warna Gold, Uang tunai Rp 168.000, 2 lembar slip transfer Bank BNI, 1 buah kartu ATM BNI, 10 lembar potongan kertas dan 2 buah pulpen.
3. Perjudian Jenis Tembak Ikan dan Jackpot didapatkan dari hasil Pelaksanaan Tugas Sat Reskrim Polres Binjai pada tanggal 12 Agustus 2022, Pukul 16.30 Wib. TKP di Jalan Pekan, Kelurahan Namukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, serta di Jalan Tanah Karo, Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai. Sedangkan untuk pelakunya masih dalam Lidik. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 buah game ketangkasan tembak ikan, 2 buah mesin game Jackpot, dan 1 bungkus Koin Jackpot.
produk kecantikan untuk pria wanita

4. Perjudian Jenis Tembak Ikan Nomor LP: LP/A/710/VIII/2022/SPKT/ POLRES BINJAI/ POLDA SUMUT pada tanggal 22 Agustus 2022, Pukul 14.30 Wib. TKP di Dusun Proyek, Gang Kulpa, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Diamankan 2 orang pelaku berinisial IG Alias G (24) seorang Pria warga Jalan Gunung Singgalang, Lingkungan V Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, serta CK alias NY (22) seorang pria warga Dusun Namu Rambe, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Barang bukti yang diamankan berupa 1 meja Mesin Judi Tembak Ikan, 1 buah buku tulis, 1 buah pulpen, 1 unit HP VIVO warna Biru, uang tunai sebesar Rp. 830.000 dan Rp 101.000.

5. Perjudian Tebak Angka Jenis Sidney Nomor LP: LP/A/753/VIII/2022/ Reskrim, tanggal 31 Agustus 2022, Pukul 13.00 Wib. TKP di Jalan Gunung Kidul/Semi lll, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan. Diamankan 1 orang pelaku berinisial AS alias AD (37) seorang Pria warga Jalan Gunung Kidul, Lingkungan XIV Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Handphone merk Samsung A01 warna hitam yang berisikan angka tebakan judi togel beserta jumlah pasangan dan uang tunai sejumlah Rp15.000.
Editor: Herda
Tag:
Kata kunci kosong.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️