Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menciduk dan mengamankan seorang laki-laki diduga sebagai bandar Narkoba jenis Sabu Sabu inisial SAS (31) di Desa Satahi Nauli Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah, Selasa (8/3/2022) sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menjelaskan bahwa Personil Sat Resnarkoba, hari itu, sekira pukul 16.00 wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang merupakan bandar narkoba penduduk Desa Sitahan Barat Kec.Kolang Kab.Tapteng yang sering menjual sabu di Desa Satahi Nauli Kec. Kolang.
Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH yg langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, dan dari hasil penyelidikan bahwa terduga pelaku sudah cukup lama melakukan perbuatan sebagai bandar dan juga mengedarkan Narkotika jenis sabu di Wilayah Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah.
"Selanjutnya personil Sat Resnarkoba dengan cara memesan barang berupa Sabu sabu lewat Handpone dan berhasil memancing SAS untuk bertransaksi dan dipastikan akan membawa Narkotika jenis Sabu Sabu dan telah ditentukan lokasinya, dan Tim Opsnal Satreskoba yg dipimpin Ipda Zul Ependi langsung meluncur ke Desa Satahi Nauli Kec. Kolang," sebut Gurning.
Setibanya di Desa Satahi Nauli Kec. Kolang sekira pukul 16.30 wib dan langsung melakukan pengintaian di dekat lokasi yang sudah ditentukan untuk bertransaksi, dan tidak menunggu lama Tim Opsnal yang sudah berada di lokasi, melihat seorang laki laki yang cirinya sesuai informasi datang ke lokasi dan terlihat seperti menunggu seseorang, dan setelah yakin dengan sasaran Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung mengamankan Laki laki tersebut yg mengaku berinisial SAS dan melakukan penggeledahan badan dan
menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan laki-laki tersebut
"Dengan berat barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 1,07gram (satu koma nol tujuh gram) serta menemukan 1 (satu) unit Hp merk realme warna silver dari tanah tempat/Lokasi Penangkapan, dan ketika dilakukan pengeledahan tersebut juga menemukan uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari kantong celana belakang sebelah kiri yang dipakai tersangka, dan diakui sebagai uang hasil penjualan narkoba jenis sabu sebelum tertangkap," jelasnya.
"Saat ini Pelaku, SAS sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Kapolres AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, tetap menghimbau masyarakat agar tidak takut untuk memberikan Informasi guna dapat mencegah peredaran Narkotika karena tetap dilindungi dan dirahasiakan dan mengingatkan keluarga untuk tidak terlibat kasus Narkoba," ungkapnya.