Petugas Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Binjai, berhasil mengamankan 3 orang pria yang sedang mengantarkan pesanan narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Jumat (15/9) lalu.
Penangkapan tersebut sesuai arahan dari Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen kepada personil dan selalu memberikan atensi untuk sikat habis terhadap peredaran gelap narkoba sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut.
Diamankannya ketiga pria yang dimaksud setelah petugas mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi.
Informasi itu pun langsung didalami oleh petugas. Tim pun berbagi tugas di TKP dan saat itu juga ditemukan seorang pria yang gerak geriknya sangat mencurigakan.
"Pada saat melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut ditemukan 18 butir pil ekstasi warna hijau," ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Ruswansyah, Senin (18/9) seraya mengatakan bahwa pria yang dimaksud berinisial T (25).
Interogasi pun dilakukan terhadap T. Akhirnya ia mengakui jika ekstasi tersebut akan ia jual kepada seseorang yang sudah sepakat bertemu di lokasi yang dimaksud.
"Saat diinterogasi, terduga T juga menerangkan bahwa ada 2 orang temannya yang juga ikut mengantarkan ekstasi tersebut yang saat itu sedang menunggu di sebuah kamar kos kosan di Jalan Tamtama, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota," urai Iptu Ruswansyah.
Tim pun langsung bergerak untuk melakukan pencarian ke lokasi sesuai pengakuan T, sehingga ditemukan 2 pria yang mengaku bernama MP (17) status pelajar, serta RAS (21) berprofesi sebagai supir.
"Usai berhasil mengamankan keduanya, petugas selanjutnya mempertanyakan asal ekstasi tersebut. Selanjutnya MP dan RAS mengakui memperolehnya dari seorang pria berinisial A di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," tegasnya.
Tak menunggu lama, Tim langsung mengejar A ke Tanjung Pura, namun disaat tim tiba, pria yang dimaksud tidak ditemukan.
Adapun barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan itu yaitu 18 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 7,08 gram, 1 unit HP merk Vivo warna biru milik terduga MP, 1 unit HP merk Vivo warna putih milik terduga RAS, 1 unit HP merk realme warna hitam milik terduga T dan 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Vario No. Pol BK 4782 PBM.
"Adapun pasal yang dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun," demikian ungkap Iptu Ruswansyah.