Minggu, 03 Mei 2026

RCTI, Global TV, MNC TV, dan INEWS TV, Disanksi KPI karena Iklan Partai

MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Budi Sabtu, 13 Mei 2017 15:33
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada empat stasiun televisi, yakni RCTI, Global TV, MNC TV, dan INEWS TV, terkait penayangan iklan Partai Perindo.

 

Penyiaran iklan Partai Perindo dianggap sebagai pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).
Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang pengawasan isi siaran, Hardly Stefano, menjelaskan siaran iklan Partai Perindo tidak mengikuti ketentuan P3 & SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. 


Menurut Hardly, siaran iklan Partai Perindo melanggar pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3 & SPS maka KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis. 

Selain itu, merujuk pada pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Untuk itu, KPI memerintahkan pada keempat stasiun televisi tersebut untuk menghentikan siaran iklan Partai Perindo. 

produk kecantikan untuk pria wanita
Hardley mengingatkan, jika di kemudian hari masih ditemukan siaran iklan serupa, KPI akan memberikan peningkatan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 75 ayat (2) SPS KPI tahun 2012. Salah satunya dalam bentuk rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Editor: Sam
Sumber: KPI

Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️