Dugaan penggunaan handphone (HP) dan perangkat elektronik oleh narapidana kasus korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan kembali membuka persoalan serius dalam sistem pemasyarakatan. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menilai kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran sistemik yang melibatkan aparat rutan hingga jajaran struktural di atasnya.
Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Alwi Hasbi Silalahi, menegaskan bahwa terbongkarnya penggunaan HP dan laptop di dalam rutan menguatkan dugaan bahwa hampir seluruh narapidana memiliki akses serupa. Kondisi tersebut dinilai menjadi akar dari berbagai tindak kejahatan yang masih dikendalikan dari balik jeruji, mulai dari penipuan daring (scam), peredaran narkoba, hingga intimidasi dan pemerasan terhadap sesama warga binaan.
“Kalau satu napi bisa bebas pakai HP, sangat mungkin yang lain juga. Itu tidak mungkin terjadi tanpa pembiaran. Ini bukan kelalaian biasa, tapi dugaan kuat kesengajaan,” tegas Alwi.
Menurutnya, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan mental dan perilaku, bukan justru memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk melanjutkan praktik ilegal. Ia menilai kegagalan pembinaan menjadi salah satu alasan tingginya angka residivisme.
“Bagaimana mental bisa berubah kalau di dalam bukan dibina, tapi dibiarkan? Kejahatan seperti bandar narkoba dan scam sulit dikendalikan karena sumbernya ada di dalam, difasilitasi HP,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Alwi mendesak pencopotan Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara. Keduanya dinilai harus bertanggung jawab secara struktural atas lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran yang terjadi.
“Menteri jangan hanya menumbalkan napi. Karutan dan Kakanwil harus ikut bertanggung jawab. Kalau tidak, ini akan menjadi preseden buruk dan pembenaran atas ketimpangan hukum,” kata Alwi.
Ia menilai kasus ini semakin menguatkan persepsi publik bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah namun tumpul ke atas, bahkan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Meski demikian, Alwi tetap mengapresiasi langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang memerintahkan pemindahan narapidana kasus korupsi berinisial IS ke Lapas Nusakambangan serta mencabut seluruh hak istimewanya.
“Besok informasinya akan dipindahkan ke Nusakambangan. Kita akan cabut hak-haknya,” ujar Menteri Agus, Rabu (21/1/2026).
Menteri Agus juga menegaskan komitmennya terhadap kebijakan zero HP dan zero narkoba di seluruh lapas dan rutan. Ia memerintahkan Kakanwil Ditjenpas Sumut untuk mengusut keterlibatan oknum dalam masuknya HP ke dalam rutan.
“Kalau terbukti ada petugas yang membiarkan, akan kita tindak tegas, mulai dari mutasi sampai proses pidana,” tegas Agus.
Alwi menegaskan bahwa penegakan disiplin harus dilakukan secara objektif dan adil tanpa tebang pilih.
“Napi yang melanggar harus dihukum, tapi aparat yang membiarkan juga wajib dihukum. Negara tidak boleh kalah di ruang yang seharusnya paling steril dari uang dan kekuasaan,” ujarnya.
PB HMI, lanjut Alwi, akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan konsolidasi gerakan nasional apabila tuntutan penegakan hukum yang menyeluruh dan berkeadilan tidak segera direalisasikan.