Polsek Sunggal Tangkap Warga Jalan TB Simatupang Pemilik 1 Bungkus Sabu
Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen
Sabtu, 31 Okt 2020 14:11
Reskrim Polsek Sunggal berhasil membekuk seorang pria berinisial CI (40) warga Jalan TB Simatupang yang sedang mengunakan Narkoba jenis sabu-sabu dari sebuah gubuk kosong di Jalan Basket Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (17/10/2020).
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH mengatakan, penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya team langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.
"Setibanya di TKP, Tekab Reskrim Polsek Sunggal menemukan seorang pria yang sedang mengunakan narkoba jenis sabu-sabu, sehingga tersangka langsung ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti sabu-sabu 1 bungkus diamankan ke Mako Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut", kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Sabtu (31/10/2020).
"Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun ke atas", pungkasnya.