Aparat kepolisian sektor Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan dua kilogram ganja dari salah seorang bandar yang akan dijual kepada seorang pembeli.
�Kita amankan seorang tersangka bandar ganja,� kata Kepala Kepolisian Sektor Pangkalan Sus AKP Samad di Pangkalan Susu, Jum,at.
Pengamanan salah seorang tersangka bandar ganja ini berkat laporan yang diterima dari masyarakat setempat, dimana sekitar Rabu (11/11) pukul 22.30 WIB bakal ada transaksi penjualan ganja, katanya.
Aparat lalu meluncur ke lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat, di sana terlihat tersangka Agus Wardoyo Syahputra alias Ateng, penduduk Dusun IV Desa Alu Cempedak Pangkalan Susu, sedang menunggu pembelinya datang.
Tidak mau buruannya lari, aparatpun lalu melakukan penangkapan didapatlah ganja seberat dua kilogram dari tangan tersangka.
Kini tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Pangkalan Susu, untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut, kata Samad.
Secara terpisah Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Lukmin Siregar juga mengungkapkan tentang pebnangkapan dua orang pemakai ganja sekitar pukul 22.30 Wib, di kecamatan Tanjungpura.
Tersangka yang diamankan itu Faisal (23) penduduk Jalan Cempa Simpang Ladang Kecamatan Hinai dan Julkarnaen (50) penduduk lingkungan II Kelurahan Pekan Tanjungpura.
Keduanya diamankan aparat kepolisian narkoba Polres Langkat saat sedang mengisap ganja di sebelah titi Tanjungpura, tepatnya dibelakang salah satu pos organisasi pemuda yang ada di kecamatan tersebut.
�Penangkapan keduanya berkat laporan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat,� kata Lukmin Siregar.
Selain kedua tersangka, aparat polisi juga menyita barang bukti satu bungkus daun ganja kering yang siap digunakan. (Ant)