Informasi diperoleh dari Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, kedua orang ini adalah yakni Muhammad Iqbal, 19 tahun, warga jalan Gaharu dan Wardi, 20 tahun, warga jalan Nelayan, Medan Labuhan.
Mereka diamankan berdasarkan laporan korbannya dengan No: LP/490/V/2017/Restabes/Sek Mdn Timur, dan LP No: Lp/491/V/2017/Restabes/Sek Mdn Timur. Keduanya dibuat pada tanggal 26 Mei 2017.
"Kedua orang tersebut diamankan setelah ada laporan masyarakat, dimana keempat korbannya telah kehilangan dan kecurian 4 Unit handphone, yakni Igres Nainggolan, kerugian 1 unit HP Samsung J7, Ningsih, Rena dan Santi, yang masing-masing kehilangan handphone dengan total kerugian ditaksir Rp4.250.000. HP tersebut belum ditemukan," ujar Kanit Reskrim.
Sebelum diamankan polisi, kedua terlapor sudah terlebih dahulu kena bogeman mentah warga.
Menurut Kanit Reskrim, dari interogasi petugas, kedua tersangka ini mengakui telah melakukan tindakan pencurian sebanyak 2 kali di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda. "Masing-masing dari rumah kos korbannya," jelas Iptu Nurul Yaqin.
"Akibat perbuatan kedua pelaku ini, mereka terancam pasal 363 ayat 2 KUHPpidana.dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandas Yaqin.