Jumat, 22 Mei 2026
Polsek Kampung Rakyat Mengamankan 3 Pengedar Narkotika Jenis Shabu-Shabu
Labuhanbatu Selatan (utamanews.com)
Oleh: Junaidi Rabu, 13 Jan 2021 20:33
Kanit Idik Sat Narkoba Polres Labuhanbatu I IPDA Sarwedi Manurung dan Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat IPDA Ropensius Manik, SH diabadikan bersama tiga orang tersangka pengedar narkoba.
Istimewa

Kanit Idik Sat Narkoba Polres Labuhanbatu I IPDA Sarwedi Manurung dan Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat IPDA Ropensius Manik, SH diabadikan bersama tiga orang tersangka pengedar narkoba.

Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 3 orang pelaku pengedar narkotika jenis shabu-shabu saat berada di dalam rumah kontrakan di dusun I Sidodadi desa Perkebunan Teluk Panji Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Informasi yang dihimpun awak media ini ketiga pelaku pengedar narkotika jenis shabu-shabu yakni Dodi (41) warga Tanjung Selamat Padang Tualang Kabupaten Langkat yang berprofesi sebagai supir.

Sementara kedua temannya yaitu Fahmi Halomoan Siregar alias Lomo (34) warga dusun Aek Gapok Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan seorang perempuan bernama Imasari Br Sitorus (34) IRT, warga dusun I Sidodadi desa Perkebunan Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Ketiga orang tersangka ditangkap pada Sabtu (09/01/2021) berawal dari penyelidikan personel kampung rakyat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Ery Prasetio bersama Kanit I Ipda Ropensus Manik, S.H.
Kejadian sebelumnya pihak kepolisian Polsek Kampung Rakyat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki sedang pesta narkoba disebuah rumah kontrakan, selanjutnya Kapolsek didampingi Kanit Reskrim berangkat menuju TKP dan langsung melakukan penggerebekan didalam rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka Dodi dan Fahmi yang sedang mengkonsumsi shabu dikamar depan, sedangkan tersangka Imah diamankan dari kamar belakang rumah kontrakan.
Selanjutnya petugas melakukan penggeladahan badan dan ruangan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari kedua tersangka Dodi dan Fahmi berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 11.08 gram netto. masing-masing dibalut dengan palstik assoy warna biru, 1(satu) buah kaca pirek berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.34 gr brutto, 1(satu) buah alat hisap /bong merk aqua, 1 (satu) buah mancis yang terpasang jarum, 1(satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam.

Sedangkan barang bukti dari tersangka Imah berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2.92 gram netto, 1(satu) buah kaca pirek bekas bakaran berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.42 gram brutto, 2 (dua) buah pipet bentuk sekop, 1(satu) buah palstik sobeka assoy warna biru,1 (unit) handphone merk oppo warna biru. barang bukti narkotika sabu yang disita dari ke 3 orang tersangka sebanyak 14 gram netto dan sisa shabu dari kaca pirek sebanyak 2,76 gram brutto.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Ery Prasetio saat dikonfirmasi awak media Rabu (13/01.2021) menjelaskan bahwa benar ada mengamankan 3 orang tersangka yang diantaranya satu orang perempuan yang diduga pengedar narkotika jenis shabu-shabu.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Untuk saat ini ketiga tersangka dan seluruh barang bukti sudah dilimpahkan penanganannya ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses sidik," ungkap Kapolsek.

Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, tutupnya.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later