Jumat, 22 Mei 2026
Polres Tapsel Ringkus Predator Cabuli 4 Bocah di Tapsel
Paluta (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Jumat, 10 Jul 2020 19:10
Istimewa

Seorang pria di Padang Lawas Utara (Paluta), berinisial RR (21), warga Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta, dibekuk Personil Unit Reskrim Polres Tapanuli Selatan. Pasalnya pria pengangguran tersebut mencabuli 4 orang bocah yang masih di bawah umur, SAH (6), SP (8), SS (5) dan MS (5).

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Ribert Gorby Pembina SIK kepada awak media mengatakan, penangkapan tersangka RS (21) setelah mendapat laporan orang tua korban ke Polres Tapanuli Selatan, tepatnya pada hari Senin (7/6/2020) sesuai No.LP / 130 / VI / 2020 / TAPSEL/ SUMUT, tanggal 08 Juni 2020.

"Awalnya dengan adanya pengakuan korban SH kepada ibu korban pada Sabtu tanggal (4/6) sekira pukul 07:00 WIB, bahwa korban mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka RS", kata Kapolres Tapsel melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel, Jumat (10/7/2020).

Kemudian para orang tua korban memangil Kepala Desa BP untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Kepala Desa memanggil tersangka RS bersama orang tua tersangka di Kaur Pelayanan untuk dilakukan musyawarah.
"Hasil musyawarah, ternyata tersangka RS mengakui bahwa dirinya melakukan pencabulan kepada 4 orang anak tersebut. Mendengar ucapan tersangka orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan hal ini ke Polres Tapanuli Selatan," kata AKP Paulus Ribert Gorby.

Pengakuan tersangka RS di ruangan Unit PPA, ia melakukan kepada korban SAH pada bulan November 2019 sekira pukul 10:00 WIB. Tepatnya di Pondok Kebun dengan cara meraba-raba alat kemaluan korban dengan menggunakan jari tersangka.

Selanjutnya, tersangka RS melakukan kepada korban SP kejadian pada bulan Maret tahun 2020 tepatnya sekira pukul 13:00 WIB di sebuah sungai. Dimana tersangka membuka celana korban dan minindih korban sambil menggesek -gesekkan kelaminya kepada kemaluan korban.

Sementara juga tersangka RS juga melakukan kepada korban SS dengan meraba raba kemaluan korban dengan menggunakan jari tersangka. Bahkan kejadian tersebut sudah berulang kali kepada korban dan terakhir pada bulan Juni 2019 sekira pukul 16:00 WIB di sebuah mobil penumpang.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Sedangkan korban MS juga mengalami yang sama, dimana tersangka RS melakukan dengan cara membuka celana dan meraba kemaluan korban dengan menggunakan tangan kiri tersangka dan tangan kanan tersangka memegang kemaluan milik korban," ujarnya. 

Bahkan tersangka RS saat melakukan perbuatan cabul kepada empat korbannya, tersangka juga melakukan pengancaman.

"Jangan bilang sama mamakmu, kalau kau bilang ku bunuh kau." Selain itu tersangka juga mengancam dengan nada yang lain, "Jangan Kau Bilang Sama Bosmu Ya, Kalau Kau Bilang Awas Kau Ya".

iklan peninggi badan
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Tapanuli Selatan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Subs pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah)," pungkas Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP. Paulus Ribert Gorby.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later