Minggu, 03 Mei 2026

Polres Tahan Mantan Anggota DPRD Sibolga Terkait Penistaan Agama Islam di Medsos

Sibolga (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Selasa, 10 Sep 2024 23:20
Personil Polres Sibolga mengamankan mantan anggota DPRD Kota Sibolga, inisial MN. Dan surat dugaan penahanan MN dari pihak Polres Sibolga.
 Istimewa

Personil Polres Sibolga mengamankan mantan anggota DPRD Kota Sibolga, inisial MN. Dan surat dugaan penahanan MN dari pihak Polres Sibolga.

Pihak Kepolisian dikabarkan melakukan penahanan badan kepada mantan anggota DPRD Kota Sibolga, inisial MN, terkait dugaan penistaan agama Islam melalui status Media Sosial (Medsos) Facebook bernama Muchtar Nababan beberapa waktu lalu.

Kabar yang beredar di grub WhatsApp wartawan ini, tampak dua foto MN di dampingi personil Polres Sibolga beserta gambar surat perintah penahanan Nomor : SP. Han/30/IX/Res.1.1.1./2024/Reskrim pada Selasa (10/9/2024).

Sementara itu, Iptu Suyatno selaku Kasi Humas Polres Kota Sibolga membenarkan pertanyaan awak media terkait penahanan pelaku dugaan penista agama, melalui grub WhatsApp Mitra Humas Res Sibolga.

"Sudah saya lihat kalau yang bersangkutan (MN) mulai malam ini ditahan (sdh saya lihat klu yg bersangkutan mulai malam ini ditahan)," tulisnya dalam grub WhatsApp.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️