MT alias I (33) Seorang buruh harian lepas, dicokok pihak Polres Sibolga, di jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Senin (22/1/2024) sekitar 17.30 Wib.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, mengatakan kejadian bermula informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di lokasi tersebut.
Setelah tiba di lokasi, petugas berhasil menangkap MT Alias I dan menemukan Barang Bukti di rumahnya. Tersangka mengakui kepemilikan Sabu tersebut.
"Barang bukti yang disita termasuk satu buah topi berwarna hitam, satu buah plastik bening, dan delapan bungkus kecil serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan berat total 0,81 gram," ungkapnya melalui pesan whatsApp, Jumat (26/1/2024).
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan upaya aparat Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sibolga.
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.