Jumat, 22 Mei 2026
Polres Labuhanbatu Paparkan Dugaan Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Junaidi Senin, 29 Mei 2023 23:09
Konferensi pers Kapolres Labuhanbatu, Senin (29/5)
Istimewa

Konferensi pers Kapolres Labuhanbatu, Senin (29/5)

Polres Labuhanbatu Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur bertempat di halaman Mapolres Labuhanbatu jalan MH Thamrin No 7, Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Konferensi pers tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K.,S.H,.M.H.,M.I.K, didampingi Waka Polres Labuhanbatu beserta PJU Polres Labuhanbatu, diantaranya Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Senin sore (29/5) sekira pukul 18.00 Wib.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) dugaan kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak tersebut, di lingkungan Yayasan Majelis Pendidikan Al-Jamiyatul Washliyah Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam konferensi pers tersebut, dihadirkan beberapa pihak terkait, antara lain Pelapor yang merupakan seorang karyawan swasta dengan inisial KN warga Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara. Serta tersangka inisial PH alias Aseng seorang guru warga Dusun Stasiun Desa Adian Torop Kecamatan Aek Natas Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K.,S.H,.M.H.,M.I.K dalam keterangan pers nya menyampaikan bahwa, kejadian dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak terjadi di beberapa lokasi di lingkungan Yayasan Majelis Pendidikan Al-Jamiyatul Washliyah Adian Torop. Termasuk di dalamnya adalah kantor guru sekolah MTS Alwashliyah Adian Torop yang terjadi sebanyak 12 kali, kantin sekolah MDTA Adian Torop yang terjadi sebanyak 4 kali, dan aula sekolah MTDA Adian Torop yang terjadi sebanyak 6 kali.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2020 hingga Minggu, tanggal 21 Mei 2023, pada rentang waktu antara pukul 13.30 hingga 14.00 WIB. Korban dalam kasus ini terdiri dari enam orang siswa MDTA Adian Torop dan tiga orang siswa MTS Alwashliyah Adian Torop.

Selain itu, terdapat beberapa saksi yang terdiri dari guru-guru sekolah MDTA Adian Torop, guru MTS Alwashliyah Adian Torop dan orang tua siswa MDTA Adian Torop," Sebut Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk KTP dan Kartu Keluarga milik tersangka, SK tentang pengangkatan kepala pada Madrasah Alwashliyah, serta baju para korban yang dipakai saat tersangka melakukan perbuatan cabul. Serta hasil visum et repertum dari RSUD Rantauprapat juga mendukung adanya tanda-tanda bekas kemerahan di daerah anus yang kemungkinan terjadi akibat trauma benda tumpul.
produk kecantikan untuk pria wanita

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah memanggil para korban pada saat situasi sepi dan tidak ada orang lain dengan alasan untuk mengusut tersangka. Kemudian, tersangka dengan leluasa melakukan perbuatan cabul terhadap para korban. Setelah perbuatan dilakukan, tersangka mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada siapapun.

“Atas kasus ini, tersangka akan dipersangkakan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang atau Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana”. Jelas AKBP James.

Lebih lanjut, Kapolres Labuhanbatu berharap dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi contoh bahwa tindakan kejahatan terhadap anak tidak akan ditoleransi, dan juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,Tegas Kapolres.

iklan peninggi badan
Amatan utamanews dalam konferensi pers itu, dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kadis PPA Labura, KPAD Labura, Kemenag Labura, dan UPTD PPA Labura. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan dukungan dan koordinasi dalam menangani kasus tersebut.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later