Polres Binjai tangkap pengedar narkoba, sita 50,85 gram Sabu sabu
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil
Selasa, 17 Mei 2022 15:37
Istimewa
Tersangka dan barang bukti saat diamankan
Sat Narkoba Polres Binjai, berhasil menangkap dua orang pria diduga bandar narkoba di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Senin (16/5) sore, sekira Pukul 16.00 Wib.
Menurut informasi yang dirangkum awak media, penangkapan kedua pria itu berawal dari tim Sat Narkoba Polres Binjai yang melakukan undercover buy dengan manyamar menjadi pembeli dan menghubungi pelaku via telpon dengan memesan Sabu Sabu seberat 2 ons.
Selanjutnya, petugas dan pelaku sepakat untuk bertemu di TKP, yaitu di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan yang merupakan rumah pelaku berinisial SP.
Usai bertemu di rumah pelaku, petugas yang menyamar lalu menanyakan Sabu Sabu yang sudah dipesan via telpon dan kemudian pelaku menunjukkan 1 bungkus yang diduga Sabu Sabu dan dianya mengatakan adanya 50 gram dengan harga Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada saat tersangka SP (29) sedang memperlihatkan narkoba tersebut, saat itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Selanjutnya personil sat narkoba melakukan penggeledahan di TKP, dimana disaat melakukan penggeledahan juga turut diamankan satu orang pria dengan inisial AS (21) warga Jalan Sei Bahorok, Lingkungan VIII Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan," ungkap Kasi Humas Polres Binjai saat dikonfirmasi awak media, Selasa (17/5).
Pada saat dilakukan interogasi di TKP, AS mengakui bahwa narkoba jenis Sabu Sabu tersebut adalah miliknya.
"Saat melakukan penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus diduga Sabu Sabu seberat 50,85 gram, 1 unit HP merk Vivo dan 1 unit Sepeda Motor merk CRF BK 5503 RBD," tegas Iptu Junaidi.
Terhadap tersangka SP dan AS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.