Jumat, 22 Mei 2026
Politisi Gerindra Dieksekusi Ke Lapas Tanjung Gusta
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Dito/rls Minggu, 21 Apr 2019 17:21
Sonny Firdaus (rompi oranye)
Humas KPK

Sonny Firdaus (rompi oranye)

Sonny Firdaus, terpidana kasus suap terhadap anggota DPRD Sumut dari lokasi penahanan di Rutan Cabang KPK ke Lapas Tanjung Gusta Medan pada 18 April 2019 sore.

Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (21/4/2019).

Eksekusi terhadap Sonny itu dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya pada Selasa (2/4), Sonny telah divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang meminta agar Sonny divonis empat tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sonny divonis karena menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp495 juta.
Editor: Erickson
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later