"Mereka berhasil ditangkap ketika hendak melakukan transaksi jual beli yang mana salah satunya anggota Satres Narkoba Polresta Medan menyamar sebagai pembeli," ucap Kepala Polisi Resort Kota (Kapolresta) Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto SiK MHum didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi,SH., MH dan Wakasat AKP Wira Prayatna, SH.,MH., di Mako Polresta Medan, sore tadi, Senin (24/8/2015).
Kemudian menangkap UC (26 thn) di Sei Mencirim, Deli Serdang, dan menyita barang bukti 1 plastik klip seberat 100 gram shabu.
Pasal yang dilanggar keempat tersangka yakni,pasal 114, pasal 112, pasal 132 dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (red)