Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, Polda Sumatera Utara, melakukan penangkapan terhadap satu orang pria, usai transaksi narkotika di Jalan Sibolga - Barus, tepatnya di Desa Raso, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng, Selasa (31/10/2023) pukul 16.30 Wib, kemarin.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saat personil melakukan penggeledahan badan pelaku berinisial RP alias Ucok (29), warga Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, ditemukan dan menyita satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 1 gram, dan satu unit handpone berwarna hitam. Pelaku kini telah di tahan," jelasnya, Rabu (1/11/2023).
Lanjut Kasat Narkoba Polres Tapteng, Ucok mengaku barang haram tersebut ia dapat dari seorang pria berinisial NH.
"Usai tersangka diinterogasi oleh personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng, Ucok mengakui sabu yang ia peroleh dari NH alias Tangkis yang ada di Saba Bidang Poriaha Julu, Tapteng. Namun ketika dilakukan pengejaran terhadap pelaku, Tangkis berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan Polisi dan DPO," jelas AKP Juli Purwono.
Ucok dinyatakan Positif amphetain usai dilakukan tes urin oleh Polres Tapanuli Tengah, dan tersangka saat ini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.