Jumat, 22 Mei 2026
Polisi Tangkap Ucok Usai Transaksi Sabu Milik NH
Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Rabu, 01 Nov 2023 16:01
Tersangka dan barang bukti saat diamankan
Istimewa

Tersangka dan barang bukti saat diamankan

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, Polda Sumatera Utara, melakukan penangkapan terhadap satu orang pria, usai transaksi narkotika di Jalan Sibolga - Barus, tepatnya di Desa Raso, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng, Selasa (31/10/2023) pukul 16.30 Wib, kemarin.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Saat personil melakukan penggeledahan badan pelaku berinisial RP alias Ucok (29), warga Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, ditemukan dan menyita satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 1 gram, dan satu unit handpone berwarna hitam. Pelaku kini telah di tahan," jelasnya, Rabu (1/11/2023).

Lanjut Kasat Narkoba Polres Tapteng, Ucok mengaku barang haram tersebut ia dapat dari seorang pria berinisial NH.
"Usai tersangka diinterogasi oleh personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng, Ucok mengakui sabu yang ia peroleh dari NH alias Tangkis yang ada di Saba Bidang Poriaha Julu, Tapteng. Namun ketika dilakukan pengejaran terhadap pelaku, Tangkis berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan Polisi dan DPO," jelas AKP Juli Purwono.

Ucok dinyatakan Positif amphetain usai dilakukan tes urin oleh Polres Tapanuli Tengah, dan tersangka saat ini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later