Jumat, 06 Mar 2026

Pelaku Trafficking Diamankan Polisi

Sibolga (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Rabu, 05 Apr 2023 20:35
SS alias L memperlihatkan uang tunai Rp600.000 hasil mucikari.
 Istimewa

SS alias L memperlihatkan uang tunai Rp600.000 hasil mucikari.

Wanita berinisial SS alias L (20) warga Jalan Perjuangan, Lingkungan V, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ditangkap pihak Kepolisian dalam kasus tindak pidana Trafficking/ perdagangan manusia atau Permucikarian.

Tim opsional Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga, juga mengamankan korban YM alias Y (16), warga Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Donny Pance Simatupang, S.H., M.H menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian yang sedang berlangsung di sebuah homestay di Jalan Albertus.

"Kronologis kejadian dimulai pada Senin 3 April 2023, pukul 21.50 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan SS berperan sebagai mucikari dan YM sebagai korban," ujarnya, Rabu (5/4/23).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang perempuan, yakni SS dan YM serta barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y15s, uang tunai sebesar Rp600.000, dan 36 hasil screenshoot percakapan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan dan melanggar pasal 2, pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHPidana.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️