Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap Pejabat Eselon II Pemprov Sumut yakni Kepala Dinas Perizinan Sumut Effendy Pohan yang menjadi tersangka dugaan korupsi pemeliharaan jalan.
Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Kontruksi Provinsi Sumut itu dijemput saat baru tiba di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA), setelah melakukan perjalanan dari Jakarta.
"Tim Jaksa Penyidik Kejari Langkat didampingi Tim pengawalan Pidsus dan Tim pengamanan Intel Kejari Langkat telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Effendy Pohan di Bandara KNIA pada Sabtu 21 Agustus 2021 sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali, Minggu (22/8/2021).
Boy menjelaskan penyidik Kejari Langkat sebelumnya telah melakukan pengintaian dan pemantauan terhadap Effendy Pohan. Hingga akhirnya berhasil diamankan di Bandara KNIA.
Kata dia, Effendy Pohan kooperatif saat diamankan. Selanjutnya tersangka bersama penyidik dan tim pengawalan langsung berangkat menuju Rutan Tanjungpura Kabupaten Langkat
"Penangkapan tersangka Effendy Pohan tersebut berdasarkan surat Perintah Penangkapan tersangka Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021," tegasnya.
Effendy Pohan ditahan selama 20 hari kedepan mulai 21 Agustus - 9 September 2021 di Rutan Tanjung Pura.
Sebelumnya Effendy Pohan yang telah berstatus tersangka telah 2 kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.