Hal itu juga merupakan implementasi dari instruksi Kapolda Banten yang tertuang dalam surat Nomor : STR/296/V/OPS.1.1./2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang Jukrah Pelaksanaan Pospam Filterisasi dalam rangkat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dimulai dari hari Selasa tanggal 18 s/d Senin 24 Mei 2021.
Menyikapi hal tersebut, Polres Pandeglang melakukan KRYD di wilayah hukum Polres Pandeglang.
"Kami dari Polres Pandeglang Polda Banten melakukan filterisasi terhadap pengendara Kendaraan Roda 2 maupun Kendaraan Roda 4 yang akan masuk ke wilayah hukum Polres Pandeglang," kata Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi saat ditemui di Pos Pam 1 Gayam, Kamis (20/05/2021).
Ia juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya percepatan pencegahan Covid-19 di Kab. Pandeglang, dengan cara filterisasi cek suhu tubuh dan swab antigen.
Masih kata Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan di Pos Gayam 1 yang berlokasi di jalan Raya Serang - Pandeglang Km.5, kp. Gayam Desa. Cadasari Kab. Pandeglang, ada 11 personel yang bertugas dan melakukan filterisasi. Dari 1413 kendaraan yang melintas, ada 108 kendaraan yang diperiksa secara random/acak.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau masyarakat untuk mematuhi prokes. "Saya menghimbau kepada masyarakat, mengingat saat ini masih pandemi Covid-19 agar selalu mematuhi prokes 5M. Mari kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandas Edy.