Jumat, 18 Jul 2025

Pasca Ledakan Tabung Pembekuan Ikan di PT Aquafarm Nusantara, Korban Tidak Dilengkapi APD Oleh Perusahaan

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma Jumat, 14 Jun 2024 14:04
PT Aquafarm Nusantara yang berada di Kec. Pantai Cermin dan tim Labfor Polda Sumut saat lakukan forensik di PT Aqua Farm Nusantara
 Istimewa

PT Aquafarm Nusantara yang berada di Kec. Pantai Cermin dan tim Labfor Polda Sumut saat lakukan forensik di PT Aqua Farm Nusantara

Sepekan berlalu insiden tabung kompresor spiral prizer (mesin pembeku) ikan milik PT Aquafarm Nusantara yang menelan korban hingga seorang korban nya meninggal dunia bernama Jaimi Muhammad alias Jemi (36) warga Dusun I Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai yang mengalami luka bakar hingga 100%, Suwardi (35) dan Setu (36) mengalami luka bakar 20%, Minggu, 9/6/2024 yang lalu, yang disinyalir jika korban pada saat kejadian tidak dilengkapi APD (Alat Pelindung Diri) dari PT Aquafarm Nusantara.

Menurut sumber (identitas.red) yang dipercaya dari sesama karyawan di PT Aquafarm Nusantara tersebut, jika kejadian ledakan tabung kompresor spiral prizer tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 Wib bukan pukul 14.00 siang. Ledakan itu terjadi masih pagi atau menjelang makan siang dan para korban pada saat itu sedang melakukan pengecekan terhadap tabung kompresor spiral prizer.

"Korban jemi (meninggal) dan korban yang lain juga mengalami luka bakar saat kejadian dikarenakan para korban tidak menggunakan safety (APD) sesuai dengan prosedur keselamatan kerja," jelasnya dengan meminta kepada media ini untuk tidak melibatkan namanya dituliskan, Jumat (14/6) di salah satu rumah kerabat korban yang meninggal.

Alat pelindung diri yang semestinya menjadi safety keselamatan pekerja adalah untuk mengantisipasi jika terjadi nya hal-hal yang tidak diinginkan seperti meledak nya tabung pembeku di PT Aquafarm Nusantara yang berada di Kecamatan Pantai Cermin pada, Minggu, 9/6/2024 yang lalu. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, yaitu K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja).
APD yang menjadi faktor keselamatan diri sendiri dan orang disekelilingnya, ialah. Alat Pelindung Kepala (Helmet), Alat pelindung mata dan wajah (kacamata pengaman dan full masker), Alat pelindung saluran pernapasan dan Alat pelindung kaki serta Pakaian pelindung yang wajib perusahaan terapkan sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kadisnaker Kab. Sergai Iksan, AP coba dihubungi untuk mengonfirmasi terkait korban jiwa di PT Aquafarm Nusantara,

"Kewenangan Disnaker Kab. Sergai saat ini tidak ada lagi atas perusahaan yang ada di daerah (Sergai), karena pihak Provinsi yang berkenan untuk menindaklanjuti hal tersebut, pasca UU Cipta Kerja yang terbaru disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat," ujarnya diruangan kerja nya, Jumat (14/6) siang.

Akibat dari ledakan tabung kompresor spiral prizer PT Aquafarm Nusantara tersebut menyebabkan korban menderita cedera parah dan luka bakar diakibatkan zat amonia yang sangat tinggi, dimana amonia adalah bahan kimia iritan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan peradangan.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Yang bisa kita lakukan saat ini bagaimana proses administrasi BPJS Ketenagakerjaan agar segera diberikan kepada ahli waris korban," ungkap nya

Terpisah, Tumpang Nainggolan selaku Manager Tehnik dalam hal ini sebagai pengawasan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan juga penanggung jawab atas insiden ledakan yang mengakibatkan Jaimi Muhammad alias Jemi karyawan PT Aquafarm Nusantara meninggal dunia, coba dikonfirmasi ke PT Aquafarm Nusantara di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin pada Jumat (14/6) pukul 13.30 siang, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat menurut petugas pos jaga. 
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️