Masyarakat desa Simangambat Jae, kecamatan Simangambat, kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mendatangi kantor Bupati Paluta menuntut penyelesaian sengketa perjanjian kerjasama terkait lahan inti plasma yang belum direalisasikan oleh pihak PT. Wonorejo Perdana, Senin (30/11/2020).
Perwakilan massa yang datang diterima, kemudian dibawa ke aula Setdakab Paluta untuk dimediasi oleh pihak Pemkab Paluta yang dipimpin oleh Asisten I Setdakab Paluta Syarifuddin Harahap didampingi oleh Kasatpol PP Paluta Darman Hasibuan, Kabag Hukum Sugeng Priyono Siregar, Camat Simangambat Umar Bhakti Harahap, TNI/Polri beserta perwakilan tokoh masyarakat Simangambat. Namun pihak perusahaan PT. Wonorejo Perdana tidak tampak ikut hadir dalam mediasi tersebut.
Salah seorang tokoh masyarakat desa Simangambat, Ermalan Hasibuan menyampaikan bahwa pihaknya meminta Pemkab Paluta dalam hal ini Bupati Paluta agar dapat menjembatani proses realisasi janji pihak PT. Wonorejo Perdana terhadap masyarakat Simangambat Jae terkait inti plasma.
Jelas Ermalan, pada tahun 1989 masyarakat desa Simangambat Jae memberikan tanah seluas 3.260 Hektar kepada PT. Wonorejo Perdana dengan kesepakatan setelah hasil tanaman berupa kelapa sawit yang menghasilkan, pihak PT. Wonorejo Perdana akan memberikan tanah berisi tanaman kelapa sawit seluas 400 Hektar untuk masyarakat desa Simangambat Jae dan 20 Hektar untuk milik desa Simangambat Jae, sehingga sebanyak 420 Hektar luas lahan yang harus diterima masyarakat desa Simangambat Jae.
"Harus dikurangi pihak PT. Wonorejo Perdana dari 3.260 Hektar atas pemberian masyarakat tersebut diatas tanpa ada bentuk pengeluaran apapun dari masyarakat desa Simangambat Jae," tegasnya.
Lanjutnya, janji itu seyogiyanya sudah terealisasi pada tahun 1995 dan ironisnya sampai sekarang tidak ada terlihat niatan baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Sejalan dengan hal tersebut, Ermalan dan masyarakat desa Simangambat Jae memohon kepada Presiden RI, Kapolri, Kapolda, Kapolres, Bupati dan segala jenjang instansi yang berkaitan dengan hal tersebut kiranya dapat membantu dan memperhatikan masyarakat.
Mendengar penjelasan tersebut, Asisten I Setdakab Syarifuddin Harahap menyebutkan bahwa segala tuntutan masyarakat ini akan diakomodir dan ditindaklanjuti secepatnya oleh Pemkab Paluta. Sebab katanya, mediasi ini tidak dapat diselesaikan karena pihak perusahaan PT Wonorejo Perdana maupun yang mewakili tidak hadir.
"Kita sudah mengundang pihak perusahaan secara tertulis dan secara lisan untuk menghadiri proses mediasi ini, namun pihak perusahaan tidak hadir sehingga mediasi ini dipending sementara dan dijadwalkan kembali pada tanggal 8 Desember 2020 mendatang," jelasnya.
Untuk itu, Pemkab Paluta akan kembali melayangkan panggilan kepada pihak PT. Wonorejo Perdana untuk menghadiri rapat mediasi yang dijadwalkan pada tanggal 8 Desember 2020 mendatang.
Terpisah, salah seorang tokoh masyarakat desa Simangambat Jae Parulian Siregar menyebutkan bahwa pihak masyarakat yang datang ini bermaksud untuk meminta realisasi atas janji PT. Wonorejo Perdana terkait inti plasma yang menurut kabar dari pihak perusahaan sudah direalisasikan.
"Kalau memang sudah direalisasikan, dimana dan siapa yang menerimanya. Kami tidak ada niat anarkis dan menyerahkan serta mempercayakan segala sesuatunya kepada pihak stakeholder khususnya Pemkab Paluta untuk menyelesaikan permasalahan ini," terangnya.
Parulian juga meminta agar pihak perusahaan dalam hal ini PT. Wonorejo Perdana memberikan penjelasan terkait hal tersebut dan jangan ada percobaan intimidasi kepada pihak masyarakat.
Pada kesempatan ini ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Paluta yang memediasi masyarakat degan pihak PT Wonorejo Perdana.