Kamis, 21 Mei 2026
PN Medan Gelar Sidang Perkara Korupsi pengadaan CCTV Dishub Binjai
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Jumat, 06 Okt 2023 20:56
Sidang perkara korupsi
Istimewa

Sidang perkara korupsi

Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai atasnama Terdakwa Chandra Surya Atmaja, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/10). 

Namun sidang dilakukan secara In Absentia. Sebab, terdakwa Chandra Surya Atmaja tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan
yang sah. Begitu pun, persidangan tetap dilakukan oleh Majelis Hakim. 
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri Binjai yang menangani perkara tersebut Hendar Rasyid Nasution SH MH (selaku Kasi Pidsus) serta Emil Nainggolan SH dan Anrinanda Lubis SH (selaku Kasubsi pada Seksi Tindak Pidana Khusus).
Sedangkan agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Binjai. 

"Menyatakan terdakwa Chandra Surya Atmaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Hendar Rasyid Nasution SH MH.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dengan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair dengan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chandra Surya Atmaja dengan pidana penjara selama 4
(empat) tahun.
produk kecantikan untuk pria wanita

JPU juga memerintahkan supaya Terdakwa ditahan dan juga pidana denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) Subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, H. Jufri SH MH, menegaskan bahwa tuntutan yang dibacakan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan selama ini.

"Kita tinggal
menunggu putusan dari Majelis Hakim, apakah vonis yang akan dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau lebih rendah, atau mungkin juga lebih tinggi," ujar Kajari Binjai. 
iklan peninggi badan

Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (20/10) mendatang, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor Medan. 

Sebagai Kajari Binjai, H. Jufri juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga Pemerintahan Kota Binjai dapat berjalan dengan baik tanpa adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotiseme 

"Semua ini untuk terus memajukan Kota Binjai di masa mendatang," demikian ungkap Kajari Binjai diakhir ucapannya.
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later