Selasa, 17 Mar 2026

Ngogesa, Ayah Wakil Walikota Binjai Kembali Mangkir dari Panggilan Sidang

Langkat (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Senin, 12 Jun 2023 16:52
Persidangan kasus kepemilikan satwa dilindungi dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin, Senin (12/6)
 Istimewa

Persidangan kasus kepemilikan satwa dilindungi dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin, Senin (12/6)

Untuk kesekian kalinya, Ngongesa Sitepu, ayah kandung Wakil Walikota Binjai Rizky Yunanda Sitepu, tidak dapat hadir atau mangkir dalam persidangan berkas perkara Terbit Rencana Perangin Angin, yaitu kasus kepemilikan satwa dilindungi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (12/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara, mengungkapkan jika saksi Ngongesa Sitepu belum dapat hadir karena sedang sakit dan bahkan sulit untuk berbicara.

Hal ini diungkapkan setelah sebelumnya Jaksa menghampiri kediaman saksi dan melihat langsung keadaan mantan Bupati Langkat dua periode tersebut. 

Alhasil, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik terhadap saksi Ngongesa Sitepu pun dibacakan oleh JPU dihadapan majelis hakim.
Anggun Rizal, penasehat hukum terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin usai menjalani persidangan mengatakan, pihaknya menolak BAP Ngongesa Sitepu meski telah dibacakan oleh JPU.

"Inikan berdasarkan BAP penyidikan mereka, tentunya tidak bisa dijadikan ketentuan. Untuk menyatakan orang bersalah atau tidak, tentunya dipersidangan bukan dipenyidikan. Makanya kita menolak itu," ujar Anggun. 

Lebih lanjut dikatakan Anggun Rizal, terkait dengan sumpah atau keterangan Ngogesa Sitepu di penyidikan, pihaknya mengaku keberatan. Hal itu menurutnya dikarenakan sangat sangat tidak bisa mencerminkan rasa keadilan bagi pihaknya. 

"Pada dasarnya keterangan saksi untuk mengungkap keterangan tindak pidana itu harus dipersidangan, bukan dipenyidikan atau penyelidikan," tegas penasehat hukum terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tersebut. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Anggun juga menambahkan, ketika seorang saksi tidak bisa hadir dipersidangan, artinya tidak bisa mengungkap tabir agar perkara yang dimaksud menjadi terang. 

"Maka dari itu kita keberatan. Walaupun jaksa membacakan, kita tetap keberatan. Artinya juga sudah selesai kalau saksi dari jaksa termasuk Pak Ngongesa dan lainnya. Tinggal dari kami penasehat hukum menghadirkan saksi A de Charge," urai Anggun Rizal. 

Disinggung soal sakit yang dialami Ngogesa Sitepu, melihat keterangan dari dokter, Ngogesa mengalami stroke dan tidak bisa berbicara. 

iklan peninggi badan
"Kami melihat keterangan keterangan sakitnya dari dokter, Pak Ngogesa seperti mengalami sakit stroke, dan tidak bisa bicara karena radang tenggorokan dan sebagainya, itu versi mereka," beber Anggun. 

Namun pada prinsipnya, penasehat hukum Terbit Rencana kembali menegaskan, berbicara hukum, Ngongesa Sitepu harus hadir ketika dijadikan saksi dipersidangan. Karena sebelumnya Ngogesa sudah memberikan keterangan dipenyidik. 

Sementara itu, meski saksi Ngogesa tidak hadir, persidangan tetap digelar dengan mendengarkan keterangan saksi ahli, yaitu Dr Edi Yunara.

"Kita sudah bertanya terhadap ahli, dan ahli kita anggap tidak memahami persoalan bagaimana dan mengapa terkait siapa yang memiliki satwa dilindungi. Tapi ahli menceritakan tekait dengan keahlian dia terkait peraturan perundang undangan," demikian tutup Anggun. 

Akhirnya, sidang satwa dilindungi ini pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (19/6) pekan depan.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️