Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu (23/4/2025) dini hari, sekitar pukul 02.25 WIB, tiga pria berhasil diringkus dalam sebuah operasi di Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah akibat maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan secara mendalam dengan metode undercover dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S S (38), warga Perbaungan, yang diduga merupakan target utama dalam kasus ini.
Saat hendak melakukan transaksi di sebuah rumah, S S datang bersama dua rekannya, D T S (35), warga Tebing Tinggi, dan H S (25), asal Medan, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King berwarna hitam dengan nomor polisi BK 6434 RAW.
“Saat hendak bertransaksi, petugas langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan SH melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi SH, dalam keterangannya di Sei Rampah, Jumat (25/4/2025).
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 20,19 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan dan dibungkus lagi dengan plastik kresek berwarna biru. Barang bukti tersebut disembunyikan dengan rapi di dalam lampu sepeda motor yang digunakan para pelaku. Selain sabu, turut diamankan tiga unit ponsel dan satu unit sepeda motor.
Lebih lanjut, Iptu Zulfan menjelaskan bahwa hasil interogasi terhadap ketiga pelaku mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A, yang diketahui berdomisili di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Hingga kini, A masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang percobaan atau pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.