Kamis, 30 Apr 2026

Nasdem laporkan PPK Binjai Utara ke Gakkumdu

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 06 Mar 2024 22:06
Pelaporan dugaan pelanggaran oleh PPK Binjai Utara
 Istimewa

Pelaporan dugaan pelanggaran oleh PPK Binjai Utara

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Binjai, melaporkan salah satu Penyelenggara Pemilu terkait dugaan melakukan tindak pidana pemilu, Rabu (6/3) Siang.

Melalui saksi partai, yaitu Hendra Manatar Sihaloho, DPD Partai NasDem Kota Binjai melaporkan Ketua Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Binjai Utara, atasnama Ratih Widya Astuti, ke sentra Gakkumdu Terpadu Kota Binjai di kantor Bawaslu Kota Binjai, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.

Laporan yang dilayangkan Hendra tersebut sudah diterima oleh sentra Gakkumdu Terpadu yang terdiri dari Bawaslu Kota Binjai serta didampingi petugas Kepolisian Resor Binjai dan Kejaksaan Negeri Kota Binjai.

"Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, hari ini kita melanjuti secara resmi laporan ke Gakkumdu dengan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan PPK Binjai Utara," ucap Hendra MS, saat diwawancarai awak media. 
Adapun beberapa bukti yang dilampirkan senit Hendra, yakni berupa :

1. Foto C Hasil Plano TPS 17 Jati Karya

2. Fotokopi D hasil rekap PPK Binjai Utara yang telah ditandatangani dalam berita acara

3. Fotokopi D keberatan dari saksi Partai NasDem yang ditandatangani Ketua PPK Binjai Utara
produk kecantikan untuk pria wanita

4. Fotokopi serah terima laporan di Panwascam Binjai Utara terkait Pelanggaran Pemilu

5. Fotokopi pemberitahuan dari Bawaslu Kota Binjai

6. Fotokopi D hasil rekapitulasi KPU Kota Binjai yang ditandatangani dalam berita acara

iklan peninggi badan
7. Satu buah flash disk yang berisi video saksi Partai NasDem saat melakukan keberataan rekapitulasi di Kecamatan Binjai Utara.

Hendra menuturkan, setelah berdiskusi bersama tim hukum, PPK Binjai Utara diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 532 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48 Juta," terang Hendra MS.

Berdasarkan data yang diperoleh Partai NasDem Kota Binjai, lanjut Hendra, pihaknya melaporkan adanya pengurangan suara saat rekapituliasi di tingkat kecamatan.

"Maka kita memperjuangkan saat rekapitulasi tingkat kota kemarin, ketika kotak DPRD Kabupaten/Kota TPS 17 Jati Karya terbukti pada saat itu ada suara kita yang berkurang. Hari ini secara yakin kita melaporkan adanya tindak pidana pemilu yang melanggar Undang-Undang," tegas Hendra MS.

Tidak hanya puas dengan laporan itu saja, Hendra juga menegaskan bahwa pihaknya juga akan melanjuti persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu agar menjadi atensi bagi penyelenggara untuk tidak mempermainkan suara peserta.

Hendra berharap, Bawaslu Kota Binjai secepat mungkin untuk menyelesaikan problem atau persoalan laporan dugaan tindak pidana pemilu tersebut. 
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️