Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menolak seluruh eksepsi dari terdakwa Syahrial, dalam sidang dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, Senin (14/3).
Penolakan seluruh eksepsi yang sebelumnya dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa Syahrial, diputuskan majelis hakim dalam agenda sidang Putusan Sela kasus dugaan korupsi realisasi anggaran tahun 2019 pada Dishub Binjai.
Putusan Sela yang telah dibacakan Majelis Hakim Tipikor Medan secara otomatis akan melanjutkan proses persidangan dugaan korupsi yang diduga dilakukan terdakwa Syahrial, dengan total nilai pagu anggaran sebesar Rp700 Juta lebih itu.
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh awak media dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, sebelumnya pada Selasa 1 Maret 2022 yang lalu, tim kuasa hukum terdakwa Syahrial, mengajukan eksepsi yang berisi nota keberatan atas dakwaan Jaksa terkait keterlibatan klien mereka soal skandal korupsi pada Dishub Binjai.
Dalam nota keberatannya, tim kuasa hukum Syarial, merasa keberatan atas seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, dan meminta kepada majelis hakim agar menolak seluruh dakwaan Jaksa serta menyatakan persidangan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Lalu, pada Senin 7 Maret 2022 kemarin, JPU Kejari Binjai, menanggapi eksepsi yang dilontarkan oleh kuasa hukum terdakwa Syahrial, dengan memberikan tanggapan bahwa dalam prosesnya, penanganan hukum tersebut tidak ada yang cacat sekaligus meminta majelis hakim dapat melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi yang berasal dari anggaran APBD Kota Binjai itu.
Akhirnya, dalam amar putusannya, Majelis Hakim Tipikor Medan memutuskan menolak seluruhnya eksepsi dari terdakwa Syahrial, dan menerima tanggapan serta permohonan JPU Kejari Binjai, dengan melanjutkan persidangan atas mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai tersebut.
Agenda sidang dugaan korupsi yang telah menyita perhatian publik khususnya warga Kota Binjai itu akan dilanjutkan pada Senin, 21 Maret 2022 mendatang, dengan agenda persidangan pokok perkara.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M Husein Admaja SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari M Haris SH MH.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasi Intel Kejari Binjai mengatakan, sidang akan berlanjut pekan depan, "Benar, eksepsi terdakwa ditolak majelis hakim dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 21 pekan depan," ujar M Haris.
Terpisah, Dedi SH yang merupakan salah seorang kuasa hukum terdakwa, ketika dikonfirmasi terkait penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Tipikor Medan atas permohonan kliennya mengatakan, pihaknya akan berusaha membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya.
"Intinya, kita akan berusaha membuktikan bahwa terdakwa Syahrial, tidak bersalah dalam pokok perkara nantinya," ujar Dedi SH.