Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, menegaskan bahwa Lion Air melarang AG, pilot maskapai tersebut untuk terbang. Menyusul laporan adanya pemukulan oleh AG terhadap salah satu pegawai hotel di Surabaya.
"Atas hal tersebut, Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya atau tidak memberikan izin tugas terbang (grounded)," kata Danang dalam keterangan persnya, Kamis (2/5).
"Apabila pilot dimaksud (AG) terbukti bersalah setelah keputusan penyelidikan selesai, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan," lanjutnya.
Danang menuturkan, Lion Air patuh menerapkan dan mengutamakan budaya kedisiplinan di semua lini, termasuk perilaku ataupun etika karyawan. Kebijakan ini dalam rangka mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first).