Rabu, 20 Mei 2026

Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara Setelah Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai

Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Kamis, 11 Mei 2023 08:31
Ekspose perkara oleh Kajati Sumut dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut
Istimewa

Ekspose perkara oleh Kajati Sumut dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut

Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 3 perkara setelah korban dan tersangkanya bersepakat berdamai serta mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. 

Kesepakatan berdamai akhirnya tercapai setelah sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH MH melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada JAM Pidum Kejagung RI Agnes Triani SH MH beserta jajaran, Rabu (10/5/2023). 

Ekspose perkara oleh Kajati Sumut dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, juga diikuti Wakajati Sumut Joko Purwanto SH, Aspidum Luhur Istighfar SH MH, dan para Kasi. Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Pematangsiantar Jurist Preciesely Sitepu SH MH dan Kajari Tanjung Balai Rufina Br Ginting SH MH beserta Kasi Pidum.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya adalah dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar An. tersangka Firmansyah Als Aldo melanggar Pasal 362 KUHPidana. Kemudian, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai An. tersangka Wilma Ardilla melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHPidana dan An. tersangka Rexy Arda Gusema Als Rexy melanggar Pasal 44 ayat 4 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT .
Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, lanjut Yos A Tarigan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula", tandasnya.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later