Berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga Apin yang diterima polisi, awalnya mereka turut mendampingi anak, istri adik hingga orangtua Apin pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut pada 27 September lalu.
Kemudian pada pemeriksaan keesokan harinya, 28 September keluarga Apin meminta pemeriksaan ditunda sampai hari Jumat dengan alasan sakit.
"Memandang tidak sejalan antara kuasa hukum dan klien, mereka resmi menarik diri", ucapnya.
Hadi menyebut, berdasarkan penyelidikan keluarga Apin diduga sudah tak berada di Medan atau sudah kabur.
Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus perjudian online termasuk operator judi online, leader dan beberapa orang lainnya.
Apin BK alias Jonni selaku bos judi online warung Warna-warni, kompleks Cemara Asri yang telah kabur ke Singapura dan NP, sebagai leader operator judi online.
Untuk berkas NP telah diserahkan ke kejaksaan namun baru tahap pertama.
Sementara untuk A alias J Interpol telah menerbitkan red notice untuk menangkap bos judi online terbesar di Sumut ini.
Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September lalu untuk bos judi online yang kabur ke Singapura.
Selanjutnya Interpol akan melacak keberadaan A di luar negeri.
"Selanjut Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka dengan kerjasama P to P atau NCB INTERPOL to NCB INTERPOL", ucapnya.
"Selain itu Polda Sumut juga telah menyita 12 aset milik A alias J di sejumlah lokasi. Berdasarkan perkiraan aset itu sekitar harga Rp 42 Miliar", pungkasnya.