Jumat, 22 Mei 2026
Koptan Mandiri: Warga Labura Jangan Lewati Tapal Batas Kabupaten dan Rambah Hutan
ASAHAN (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung Minggu, 12 Nov 2017 14:42
Wahyudi
Dok

Wahyudi


HM. Wahyudi, SST, MKes selaku Ketua Koperasi Tani Mandiri menguraikan  bahwa di lokasi areal kerja Koptan Mandiri di kawasan hutan yang telah diterbitkan Izin HTR an. Koperasi Tani Mandiri Nomor :438-HUTBUN/2010, tanggal 10 November 2010, seluas 1.262,61 hektar masih digarap oleh warga yang berasal dari kabupaten Labura.  

"Padahal kami sudah melayangkan surat ke Kepala Desa Air Hitam dan Camat Kualuh Leidong serta Bupati Labura. Ada pun luas areal yang digarap warga Labura itu sekitar 200 hektar," tutur Wahyudi pada UTAMANEWS, Minggu (12/11).
Menurutnya, areal kerja Poktan mandiri ini berada di perbatasan Kabupaten Asahan dan Labura.

"Kami sudah berulang kali memperingatkan mereka melalui surat yang kita sampaikan pada Kadus dan Kepala Desa Air Hitam, dengan Surat nomor 151/KTM-X/2016, perihal Himbauan untuk menghentikan Aktivitas kegiatan Perambahan pengharapan oleh Masyarakat Kualuh Leidong di Areal Kerja IUPHHHK-HTR Koperasi Mandiri Asahan. Namun surat kami tersebut tidak diperdulikan oleh mereka," katanya.

Dijelaskannya, Koperasi Tani Mandiri memperoleh lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) sesuai dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR), dari Bupati Asahan Nomor : 438-HUTBUN/2010, tanggal 10 Nopember 2010, menindak lanjuti SK Pencadangan Hutan Tanaman Rakyat dari Menteri Kehutanan RI, Nomor : SK.163/Menhut. II/2008, tanggal 02 Mei 2008, terhadap Areal Hutan Tanaman Produksi Reg. 5/A Nantalu seluas 1.262,61, Ha, yang terletak di Desa Perbangunan, Kec. Sei. Kepayang, kabupaten Asahan, dan telah ditata batas oleh BPKH Wil 1 Medan pada bulan April 2015.

Kata wahyudi, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang Batas Daerah kab. Asahan dengan Kab. Labura Provinsi Sumatera Utara, pada pasal 2 butir 14 berbunyi: "PBU 13 (P13) selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 14 (P14) dengan kordinat 2.46.21.081 LU dan 99.53.41.535 BT yang terletak pada batas Desa Perbangunan Kec.Sei Kepayang Kab. Asahan dengan desa Air Hitam kec. Kualuh Leidong Kab. Labuhanbatu Utara, bahwa pada pasal 2 butir 15 berbunyi "PBU 14 (P14) selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 15 (P15) dengan kordinat 2.45.38.133 LU dan 99.52.49.848 BT yang terletak pada batas Desa Perbangunan Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan dengan desa Air Hitam kec. Kualuh Leidong Kab. Labuhanbatura Utara.

Bahwa pada pasal 2 butir 16 berbunyi "PBU 15 (P15) menjurus  ke arah barat daya sampai pada PBU 16 (P16) dengan kordinat 2.45.03.967 LU dan 99.52.10.960 BT yang terletak pada batas Desa Perbangunan Kec.Sei Kepayang Kab.Asahan dengan desa Air Hitam kec.Kualuh Leidong Kab.labuhanbatu Utarabahwa pada pasal 2 butir 17 berbunyi  " PBU 16 (P16) selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 17 (P17) dengan kordinat 2.44.54.369 LU dan 99.51.59.942 BT yang terletak pada batas Desa Perbangunan Kec.Sei Kepayang Kab.Asahan dengan desa Air Hitam kec.Kualuh Leidong Kab.labuhanbatu Utara.

produk kecantikan untuk pria wanita
Pada pasal 2 butir 18 berbunyi  " PBU 17(P17)  ke arah barat daya sampai pada PBU 18 (P18) dengan kordinat 2.44.35.109 LU dan 99.51.33.210 BT yang terletak padabatas Desa Perbangunan Kec.Sei Kepayang Kab.Asahan dengan desa Air Hitam kec.Kualuh Leidong Kab.labuhanbatu Utara bahwa pada pasal 2 butir 19 berbunyi , PBU 18 (P18) selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 19 (P19) dengan kordinat 2.44.13796 LU dan 99.51.08.776 BT yang terletak pada batas Desa PerbangunanKec.Sei Kepayang Kab.Asahan dengan desa Air Hitam kec.Kualuh Leidong Kab.labuhanbatu Utara.

Pada pasal 2 butir 20 berbunyi " PBU 19 (P19) selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 20 (P20) dengan kordinat 2.43.42.879 LU dan 99.50.39.252 BT yang terletak pada batas Desa Perbangunan Kec.Sei Kepayang Kab.Asahan dengan desa Air Hitam kec.Kualuh Leidong Kab.labuhanbatu Utara2.Berita Acara Pelaksanaan Tata Batas Areal IUPHHK-HTR a.n Koperasi Tani Mandiri Kab.Asahan tanggal 03 April 2015 yang ditanda tangani oleh Kepala BPKH Wil.I Medan dan Kepala Dinas Kehutanan dan perkebunan Kab.Asahan ,telah dilakukan Pengukuran batas kawasan Hutan Produksi yang menjadi Areal IUPHHK-HTR a.n Koperasi Tani Mandiri yang berbatasan Langsung denganKawasan Hutan Produksi di Desa Air Hitam Kec.Kualuh leidong Kab.Labuhanbatu Utara sebagai Berikut :

PAL/PILAR KORDINAT LU KORDINAT BT KETERANGAN HP/HTR 17 99.52.58,20 02.45.44,97 Batas dengan PT.CSIL/apl dan Batas Kab.Asahan dengan Labuhanbatu Utara HP/HTR 18 99.52.36,03 02.45.25.99 Batas Kab.Asahan dengan Labuhanbatu Utara HP/HTR 19 99.52.22,31 02.45.13,94 Batas Kab.Asahan dengan Labuhanbatu Utara HP/HTR 20 99.52.11,24 02.45. 4,22 Batas Kab.Asahan dengan Labuhanbatu Utara HP/HTR 21 99.52.59,94 02.44.54,37 Batas Kab.Asahan dengan Labuhanbatu Utara HP/HTR 22 99.52.50,26 02.44.47,39 Batas Kab.Asahan dengan Labuhanbatu Utara HP/HTR 90 99.51.36,36 02.44.37,38 Batas dengan HP dan Batas Kab.Asahandengan Labuhanbatu Utara HP/HTR 95 99.51.13,96 02.44.18,32 Batas Kab.Asahan dengan Labuhanbatu Utara HP/HTR 96 99.51.21,57 02.44.24,96 Batas Kab.Asahan dengan Labuhanbatu Utara HP/HTR 97 99.51.28,80 02.44.31,26 Batas Kab.Asahan dengan Labuhanbatu Utara.

Perambahan/penggarapan dengan alih fungsi kawasan Hutan tersebut telah bertentangan dengan pasal 17 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
iklan peninggi badan

"Atas dasar itulah kami sampaikan sebagai berikut : 1. Bahwa batas luar areal kerja IUPHHK-HTR Koperasi Tani Mandiri berbatasan langsung (berimpit) dengan batas Kab.Asahan dengan Kab.Labuhanbatu Utara yakni mulai dari PBU 14 sampai dengan PBU 20 berdasarkan Permendagri Nomor 42 tahun 2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang Batas Daerah kab.Asahan Dengan Kab.Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara. 2. Berdasarkan hasil identifikasi dan pendataan telah kami temukan didalam areal kerja IUPHHK HTR Koptan Mandiri Asahan yakni alih fungsi kawasan Hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa ijin Menteri kehutanan pada KordinatGeografis E.99.52.14,69 N.2.45.28,30 (pal HP/HTR 32) dan E.99.52.23,92 E.2.45.29,46 (pal HP/HTR 33 ) seluas lebih kurang 25 Hektar yang dilakukan oleh sdra Acai alias Khiril Lau tek Tjia, dan  lokasi tersebut secara Administratif berada di Desa Perbangunan Kec.Sei kepayang Kab,Asahan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.42 tahun 2014 tanggal 17 Juni 2014.

Lokasi yang dialih fungsikan sdra acai / Khairil Lau Tek Tjia tersebut setelah diploting ke PetaIUPHHK HTR Koperasi Tani Mandiri serta lampiran Peta SK.Menteri kehutanan No.163/Menhut-II/2008 jelas berada di dalam Areal pencadangan HTR dan Areal IUPHHK HTR a/n Koperasi Tani Mandiri Sehubungan dengan Hal diatas maka kami sampaikan kepada sdra Acai  agar segera menghentikan kegiatan Perkebunan dalam kawasan hutan tanpa ijin Menteri Kehutanan diareal IUPHHK HTR Koperasi Tani Mandiri dalam tempo 3 (tiga) hari sejak Surat ini sampai di Sampaikan.

"Namun faktanya sampai sekarang warga Labura masih saja melakukan perambahan penggarapan di lokasi areal kerja kami. Dalam waktu dekat ini kami akan mengerjakan areal kami itu dan kami minta agar warga dan pemerintah Labura dapat merspon apa yang kami maksud," tegas Wahyudi.

Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later