Kamis, 30 Apr 2026

Kejari Langkat Terima Pelimpahan Tersangka & Barang Bukti Ketua STKIP Al-Maksum

Langkat (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Kamis, 15 Agu 2024 16:35
Pelimpahan Tersangka & Barang Bukti Ketua STKIP Al-Maksum
 Istimewa

Pelimpahan Tersangka & Barang Bukti Ketua STKIP Al-Maksum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Kabupaten Langkat, Muhammad Sadri.

Sadri ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) karena diduga korupsi bantuan pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020-2023 yang digelontorkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).


Hasil penyelidikan yang dilakukan Kejatisu, Muhammad Sadri memotong subsidi bantuan hidup mahasiswa dari Program Indonesia pintar (PIP) sebesar Rp. 1.000.000/mahasiswa angkatan tahun 2020 dan tahun 2021 per-semester.
Kemudian, di tahun 2022, jumlah potongan bertambah dari Rp. 1.000.000 menjadi Rp. 1.500.000.

Adapun cara atau modus untuk meraup keuntungan dengan berkedok biaya almamater, kartu tanda mahasiswa, pengenalan kampus dan berbagai jenis lainnya.

Akibat perbuatan tersangka, Muhammad Sadri diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 8,1 Miliar. Jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

"Pelimpahan tahap II benar," ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Kamis (15/8).
produk kecantikan untuk pria wanita

Dirinya juga menegaskan, nantinya Muhammad Sadri akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Medan.

"Ya benar," ujar Sabri Fitriansyah Marbun dengan singkat. 

Diketahui, tersangka Muhammad Sadri disangkakan Pasal 2 Subsider Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️