Polsek Sunggal mengamankan Pasangan Suami-Istri (Pasutri) warga Komplek Perum Asri Indah I Blok A No 33 Dusun VIII Desa Sei Mencirim, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial KR (4) yang masih dibawah umur.
Tersangka pasutri itu sebagai Paman dan Bibi korban, viral di Video WhatsApp awak media setelah mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial KR yang juga keponakannya.
Kejadian tersebut terungkap ketika korban KR keluar dari rumahnya dalam keadaan luka, memar, dan lembam membiru di sekujur tubuhnya yang dilihat oleh Kadus Dusun VIII Desa Sei Mencirim bersama warga lainnya.
Lalu, Kadus Dusun VIII Isak Azhari (39) warga Desa Sei Mencirim, Saprin (56) Warga Komplek Asri Indah Dusun VIII Desa Sei Mencirim, dan Juliana Tafonao (17) melaporkan kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut ke Polsek Sunggal, Kamis (22/10/2020) sekira pukul 17.00 Wib.
Dalam Video tersebut, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmad dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman SE SH bersama Panit 2 Iptu Ibrahim Sopi SH turun menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sesampainya di TKP, Kapolsek Sunggal, Kanit Reskrim dan Panit 2 Polsek Sunggal melihat korban yang masih di bawah umur dalam keadaan luka memar, lembam, dan membiru di sekujur tubuhnya. Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas terdekat di Jalan Purwo Desa Sei Mencirim.
Tersangka pasangan suami-istri (Pasutri) beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.