Hal tersebut dinyatakan Kompol Daniel saat memperlihatkan dua tersangka yang diamankan anggota karena mengantongi sabu-sabu, dimana penangkapan itu terlaksana atas adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran sabu di wilayahnya.
"Masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya, melaporkan tersangka Jhon Saragi, 32 tahun dan Muhammad Zuhri Akbar Chaniago, 20 tahun, yang merupakan warga Jalan Setia, Desa Mulyo Rejo, Sunggal ke petugas Reskrim kita," ujar Kompol Daniel pada awak media, Sabtu (27/5/2017).
Lebih lanjut Daniel menjelaskan, usai mendapat laporan itu dirinya kemudian menurunkan personil untuk melakukan lidik, dan ternyata informasi tersebut benar dan petugas telah mengamankan kedua pelaku, dan kedua tersangka telah mengakui perbuatan mereka.
"Kedua tersangka saat ini diamankan di Polsek Sunggal setelah diciduk ketangkap tangan mengantongi dua paket sabu di jalan Binjai Km 10,5 Desa Purwodadi, Sunggal, hari ini," pungkasnya.