"Anggota Sat Narkoba tiga hari mengikuti jaringan Aceh ini, dengan harapan mendapatkan puluhan kilogram, namun ternyata dari hasil yang kita dapatkan, masih untung, dapat dua kilo. Namun dari plastik-plastik bekas ini, yang sudah diubah menjadi plastik kiloan, seolah-olah seperti gula pasir, ini masih ada delapan, jadi diduga sudah ada delapan kilo yang sempat mereka edarkan," tutur Kapolrestabes Medan sambil menunjukkan sejumlah plastik bekas pada media saat pemaparan pengungkapan bandar narkoba jaringan Aceh, di RS Bhayangkara Medan, Kamis siang (18/5).
Menurut Kombes Pol Sandi, MR dan ML, yang masing-masing masih berusia 22 tahun, ditangkap di jalan Sei Rokan, kelurahan Sikambing B, Medan Baru pada Selasa (16/5), dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkoba jenis sabu di gantungan sepeda motornya dalam plastik ukuran 1 (satu) kilogram.
"Kemudian tim melakukan interogasi dan pengembangan ke tempat kos mereka di jalan Sei Bengawan, namun dalam kamar tersebut tidak ditemukan narkoba," tambahnya.
Selanjutnya, kedua pelaku mengaku masih menyimpan narkoba di jalan Bunga Raya di perumahan Torganda Sunggal.
"Ketika diminta menunjukkan barang bukti yang lain, di salah satu gudang, dia menunjuk ke dalam tas dan di tas itu terdapat satu kilo, dan di dalam tas ini juga terdapat senpi, senpi rakitan. Ketika senpi ditarik, kelihatan oleh anggota, maka langsung dilumpuhkan oleh anggota," ujar Sandi.
Kedua pelaku sempat diboyong ke RS Bhayangkara Medan namun kemudian tewas akibat kehabisan darah.