Kamis, 30 Apr 2026

Jaksa terima pengembalian kerugian negara Rp150 Juta dari tersangka korupsi Dana BOS SMAN 6 Binjai

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Jumat, 01 Jul 2022 07:11
Penyerahan uang tunai sebesar 150.000.000 tersebut dilakukan oleh tersangka melalui anak kandungnya
 Istimewa

Penyerahan uang tunai sebesar 150.000.000 tersebut dilakukan oleh tersangka melalui anak kandungnya

Lagi, tim penyidik Kejaksaan Negeri Binjai pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Kamis (30/6) sore, menerima penyerahan uang sebagai pengembalian kerugian negara sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dari dari total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp834.609.990 (delapan ratus tiga puluh empat juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).

Penyerahan uang sebagai pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan dari tersangka EL (mantan Bendahara Sekolah SMA Negeri 6 Kota Binjai) selaku tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Kota Binjai Tahun Anggaran 2018 s/d tahun 2021.

"Penyerahan uang tunai sebesar 150.000.000 tersebut dilakukan oleh tersangka melalui anak kandungnya dan didampingi penasehat hukum tersangka," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Binjai M Husen Atmaja, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Harris SH MH.

Uang tersebut, lanjut Muhammad Harris, diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Binjai, didampingi oleh tim Penyidik.
Lanjut Harris, usai penyerahan uang tersebut, tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Binjai akan menyerahkan dan menitipkan uang tersebut pada rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Binjai pada Bank Mandiri cabang kota Binjai.

Muhammad Harris juga menegaskan, sehari sebelumnya, tepatnya pada Rabu (29/6) kemarin, Kejaksaan Negeri Binjai juga telah menerima uang untuk upaya pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka lain dalam perkara yang sama.

"Benar, sehari sebelumnya Kejari Binjai juga menerima uang untuk upaya pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka lainnya yaitu saudara IP, selaku mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Binjai, sebesar Rp500.000.000, sehingga total pengembalian uang dalam perkara tersebut menjadi Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah)," beber Kasi Intelijen Kejari Binjai, Muhammad Harris.

Pun begitu lanjut Harris, terkait dengan pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tersangka tersebut, tidak serta merta menghilangkan atau menghapus perbuatan tersangka sebagaimana yang telah disangkakan pada hasil penyidikan.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Akan tetapi hal tersebut dipandang sebagai upaya dan niat baik dari tersangka dalam mendukung upaya tim penyidik melakukan tindakan hukum dalam prosesnya," demikian kata Muhammad Harris.

Adapun surat penetapan tersangka menurut Harris, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP," tegas Harris. 
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️