Barang bukti tindak pidana kejahatan dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Medan periode Januari hingga Mei 2015, dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan Kejari Medan di Taman Cadika, jalan Karya Wisata, Medan, Jumat pagi, (16/10).Barang bukti yang dimusnahkan ini sesuai hasil putusan sidang yang berkekuatan hukum tetap, diantaranya, narkotika sebanyak 433 perkara, perjudian 193 perkara, uang palsu 1 perkara, senjata tajam 5 perkara, UU Perdagangan 41 perkara dan pelanggaran hak cipta sebanyak 5 perkara.
Selain itu, shabu 2.500 gram, ganja seberat 1.205,915 gram, ekstasi 451 butir atau seberat 202,68 gram, 2.786 lembar uang Dollar AS palsu, 212 Unit mesin jackpot dan 55 keping vcd bajakan.
Kajari Medan, Samsuri mengkonfirmasi barang bukti sitaan periode bulan Januari hingga Mei 2015 ini dimusnahkan atas putusan hasil persidangan.
"Kita pagi hari ini memusnahkan barang bukti berupa shabu, ekstasi, uang palsu hampir 100 ribu Dollar AS dalam sepuluh binder. Kemudian ada juga jackpot, dan shabunya 2,5 kilogram dan ekstasinya 250-an butir dan pil-pil lainnya," kata Samsuri di lokasi pemusnahan. (Red)