Jaksa Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana BOS MAN 1 Binjai
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil
Senin, 16 Okt 2023 19:26
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan penahanan terhadap 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Senin (16/10) sore.
Ke-enam tersangka tersebut kini ditahan pihak penyidik di Lapas Klas IIA Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, selama 20 hari ke depan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan penyidik.
Adapun masing-masing tersangka yang ditahan, yakni EV selaku Kepala Sekolah MAN Binjai, NF bendahara, TR pejabat penanda tangan surat perintah membayar. Kemudian NK, AS, dan SA, ketiganya selaku pihak rekanan.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution, mengatakan, penanganan perkara dugaan korupsi dana BOS dan Komite MAN ini berawal pada Maret 2023 lalu.
Awalnya, sebut Jufri, terjadi aksi unjukrasa di MAN yang dilakukan oleh para guru maupun murid. "Melihat situasi itu dan ditambah adanya laporan yang masuk, akhirnya tim penyidik turun untuk melihat lebih dalam apa persoalan yang terjadi," terang Jufri.
Setelah dilakukan pendalam, sambungnya, ternyata penyidik mendapati dugaan pelanggaran pidana korupsi. "Kemudian penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan. Prosesnya memang panjang, karena kita harus berhati-hati setiap menangani perkara," tegasnya.
Dari penyidikan yang dilakukan, lanjut Jufri, akhirnya ditetapkan 6 orang tersangka, terdiri dari kepala sekolah, bendahara, pejabat penanda tangan surat perintah membayar, dan tiga rekanan.
"Dalam perkara ini, ditemukan kerugian negara lebih dari Rp. 1 miliar," ungkapnya.
Jufri juga menerangkan, bahwa modus operandi para tersangka untuk mengambil keuntungan bermacam-macam. "Tapi rata-rata kegiatan fiktif. Misalnya melakukan perjalanan dinas ke Sidoarjo, itu tidak dilakukan. Mereka malah liburan ke Bali," bebernya.
"Ada juga kegiatan fiktif di Binjai yang melibatkan rekanan. Rekanan itu tahu dan mereka menerima feedback. Jadi macam-macam modusnya, pengadaan buku juga ada. Pembelian ATK dan alat elektronik juga terindikasi fiktif. Memang tidak semua fiktif, tapi indikasi fiktif yang paling banyak," tambah Jufri.
Terkait tersangka tambahan, Jufri mengaku, bahwa hal tersebut tidak tertutup kemungkinan. "Kalau tersangka lain kita lihat dari penyidikannya. Bisa saja ada, karena penyidikan itukan berkembang," tegasnya didampingi Kasi Pidsus HR Nasution dan Kasi Intel Adre Wanda Ginting.
Untuk perkara ini, sebut Jufri, penyidik menerapkan pasal 2, 3, 5, dan 11 dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Enam tersangka kita tahan 20 hari ke depan di Lapas Binjai untuk kepentingan penyidikan," urainya, seraya menambahkan bahwa Dana BOS tersebut dari tahun 2020 s/d 2022.