Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat yang seharusnya menghadirkan saksi mahkota atas kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat bernama Paino, batal dilaksanakan. Pasalnya, masih ada beberapa saksi lagi yang belum dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Ketua majelis hakim Ledis Meriana Bakara menegaskan kepada pihak JPU, agar agenda pemeriksaan saksi mahkota jangan digelar dulu, mengingat masih ada beberapa saksi lainnya yang belum memberikan keterangan dipersidangan.
"Untuk saksi mahkota kita simpan dulu, jangan dulu dihadirkan, karena masih ada daftar saksi lainnya yang belum memberikan kesaksian dalam persidangan ini," ujar Ledis Meriana Bakara, yang memimpin persidangan di ruang Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (22/6) sore.
Sementara itu, terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, juga batal menghadiri sidang secara langsung. Tosa mengikuti persidangan masih secara video teleconfrence dari Rutan Tanjung Pura.
Padahal sebelumnya, majelis hakim meminta agar terdakwa Tosa turut dihadirkan langsung dalam persidangan.
Namun demikian, persidangan yang menewaskan mantan anggota DPRD Langkat tersebut tetap digelar.
Tampak Jaksa menghadirkan seorang saksi terkait keberadaan senjata api (Senpi) yang diduga digunakan untuk menembak Paino. Adapun saksi tersebut bernama Rudi Sembiring, warga Kota Binjai.
Dalam kesaksianya, Rudi menjelaskan jika dirinya dijemput pihak kepolisian atas dugaan kepemilikan senjata api atau pistol, yang saat itu ditemukan di dalam bagasi Sepeda Motornya.
Sebelum penemuan senjata api tersebut, saksi Rudi juga mengaku jika dirinya berjumpa dengan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa di Diskotek Sky Garden.
Pada saat itu menurut saksi Rudi, Tosa memiliki urusan pembayaran uang sewa mobil dengan dirinya. Selanjutnya, Tosa sempat meminjam Sepeda Motor milik Rudi.
"pinjam dulu kereta (Sepeda motor-red)mu, biar dipakai sebentar oleh anggotaku," ujar Rudi menirukan ucapan Tosa.
Dikatakan Rudi Sembiring, adapun anggota yang dimaksud Tosa yaitu bernama terdakwa Heriska Wantenero alias Tio.
Akhirnya, Sepeda Motor Rudi pun dibawa pergi oleh Tio yang berboncengan dengan temannya. Namun Rudi mengaku tidak mengenal orang yang berboncengan dengan Tio tersebut.
"Saya tidak tau kemana perginya. Sementara Tosa dan saya masih berada di Diskotek Sky Garden," urai Rudi.
Berselang beberapa menit kemudian, sambung Rudi, Tio pun akhirnya kembali dan langsung mengembalikan kunci Sepeda Motornya yang diletakkan di atas meja. Setelah itu, Tosa dan Rudi pun akhirnya membubarkan diri.
Usai bubar, Rudi mengaku jika dirinya selanjutnya pergi menuju rumahnya. Tapi diperjalanan saat mengendarai Sepeda Motornya, hujan pun turun dan ia berhenti untuk mengambil mantel hujan.
Pada saat mengambil mantel itulah, ia melihat ada benda dari besi seperti senjata api atau pistol di dalam bagasinya.
Saksi saat itu terkejut dan khawatir atas penemuan senjata api itu karena dirinya tidak pernah ada meletakan atau pun menyimpan senpi tersebut.
Rudi pun akhirnya berinisiatif membuang senjata api tersebut ke lokasi ladang jagung yang berada disekitar Tunggorono, Kota Binjai.
"Karena itu bukan milik saya, jadi saya tidak ada menceritakan hal tersebut kepada siapapun. Karena takut nantinya saya dituduh sebagai pemilik senjata api itu," ujar Rudi dihadapan majelis hakim.
Kesaksian dari Rudi Sembiring itu puk dibantah oleh terdakwa Tosa Ginting. "Saya tidak ada meminjam sepeda motornya saat pertemuan di Sky Garden," kata Tosa.
Persidangan pun kembali ditunda majelis hakim, dan akan dilanjutkan pada Selasa (4/7) mendatang dengan agenda yang sama, yaitu mendengarkan keterangan saksi.