Minggu, 03 Mei 2026

Iran tidak terapkan hukum rajam untuk perempuan selingkuh ini

Teheran (utamanews.com)
Oleh: John Selasa, 16 Mei 2017 11:16
Seorang perempuan di Iran dihukum 2 tahun mandikan jenazah karena terbukti berbuat zina.


Hukum Islam terhadap para pezina memang keras. Jika terbukti, pelakunya bakal dirajam (dilempari batu) hingga tewas. Hanya saja, Iran tidak lagi menerapkan hal itu.

Seperti dilansir dari kantor berita ISNA, Senin (15/5), pengadilan di Teheran menjatuhkan vonis terhadap seorang perempuan di Iran karena terbukti selingkuh.

Perempuan identitasnya dirahasiakan itu dikabarkan berumur 35 tahun. Dia divonis dengan 74 kali cambuk serta wajib memandikan jenazah di kamar mayat selama dua tahun.

"Terdakwa sempat menyangkal, tetapi tidak bisa mengelak lagi saat kami menunjukkan bukti-bukti," kata Jaksa yang menangani perkara itu.

Hukuman itu memang tidak sekeras di masa awal penerapan syariah Islam, selepas Revolusi Iran pada 1979. Di saat itu, para pezina tidak diberi ampun dan pasti dirajam.

Hanya saja, sejak 2013, Iran tidak lagi kaku menerapkan aturan itu dan memberikan hakim kesempatan lebih luas buat menentukan hukuman apa pantas dijatuhkan.

Editor: Sam
Sumber: Merdeka.com

Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️