Kedua tersangka ini adalah Heri Herlambang alias Lambang, 46 tahun dan Sri Wahyudi alias Yudi alias Gudel, 32 tahun. Keduanya warga Gang Belakang Inpres Desa Pulo Jantan Kecamatan NA IX-X, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut).
Informasi dihimpun, aparat Intel Kodim juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu ukuran sedang, 3 unit HP, 1 buah kunci mobil Feroza, 1 unit mobil Honda Jazz BK 1305 YF, 3 macam obat generik (Romabion,omekur dan amoxilin), 3 buah mancis, 1 buah dompet berwarna coklat yang berisikan 1 lembar KTP a/n Heri Herlambang, 2 lembar kartu ATM Britama, 1 lembar SIM A a/n Heri Herlambang.
Kemudian, 1 lembar ATM Bank Sumut, 1 lembar ATM Bank Mandiri, 1 lembar Kartu Pers, 1 lembar STNK Daihatsu Feroza BK 848 TM, 1 lembar STNK Mobil Honda Jazz BK 1305 YF, 1 lembar STNK Mobil Avanza nopol BM 1269 TJ dan Uang kontan Rp.220.000,-
"Memang benar anggota kita ada menangkap dua tersangka diduga bandar dan kurir. Keduanya warga Kabupaten Labura, saat ini sedang diperiksa di komando untuk segera dilimpahkan ke Kepolisian," ujar Dandim 0209/LB Letkol Czi Denden Sumarlin SE.
"Pemberantasan narkoba ini menjadi komitmen kami sesuai perintah komando atas, dan konsep penangkapannya merupakan langkah dalam membantu tugas kepolisian, kami tetap berkoordinasi agar Narkoba dimusnahkan dari Labuhanbatu," tegas Dandim.
Penangkapan keduanya berawal adanya informasi masyarakat yang resah akan aktifitas ilegal keduanya. Dalam penangkapan tersebut sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
"Meskipun sempat terjadi aksi kejar-kejaran akhirnya keduanya berhasil diamankan berikut seluruh barang buktinya," pungkas Dandim.