Dua orang kurir narkotika jenis ganja kering sebanyak 105 bal, berhasil diamankan Polsek Tanjung Pura di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Aceh, tepatnya di Dusun Harapan, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Kamis (30/3) sore, sekira pukul 17.35 Wib.
Menurut pengakuan kedua kurir, ratusan bal ganja yang berasal dari Kota Langsa, Provinsi Aceh, akan dibawa menuju Kota Bandar Lampung.
Adapun identitas kedua pelaku yaitu, Agus Safriyo (29) serta Deni Rinaldi (28) keduanya merupakan warga Desa Pondok Kemuning, Dusun Rahayu, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
"Pada awalnya personil Polsek Tanjung Pura mendapat kabar jika ada satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih BL 1815 WT yang melintas dari Aceh menuju Kota Medan, membawa narkotika jenis ganja kering," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (1/4).
Mendapat informasi tersebut, lanjut Joko, Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman, langsung memerintahkan personilnya melakukan penyelidikan sekaligus melakukan pengintaian terhadap mobil yang akan melintas di Jalinsum Medan-Aceh.
"Sekitar pukul 17.00 Wib, personil melihat mobil Daihatsu Xenia BL 1815 WT yang sesuai dengan informasi. Dan langsung mengejar dan memberhentikan mobil tersebut," tegas AKP Joko Sumpeno.
Pada saat mobil berhenti, sambung Perwira Pertama Polisi ini, personil Polsek Tanjung Pura langsung melakukan penggeledahan.
"Dalam penggeledahan itu, akhirnya ditemukan tiga karung plastik didalam mobil yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja kering serta sudah dibalut dengan lakban berwarna kuning dengan jumlah total 105 bal," beber Kasi Humas Polres Langkat.
Tak hanya ratusan bal ganja kering, personil Polsek Tanjung Pura juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, nopol BL 1815 WT, tiga buah karung, uang Rp.700.000, HP merk Oppo A15S berwarna hitam, HP merk Oppo A53 berwarna biru, dua buah dompet berwarna coklat, satu kartu tol, dan satu tas selempang warna hijau merk Hongyunda.
"Pengakuan kedua pelaku bahwa narkotika jenis ganja kering yang dibawa itu berasal dari Kota Langsa, untuk selanjutnya akan dibawa ke Kota Bandar Lampung dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih, BL 1815 WT," urai Joko.
Kasi Humas Polres Langkat juga mengatakan, dari upah yang dijanjikan sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah), kedua pelaku mengaku baru menerimanya sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
"Sisa upah akan diberikan pada saat barang bukti sampai ditujuan di Kota Bandar Lampung, dan nantinya akan akan diterima oleh seorang pria bernama Adul," ungkap AKP Joko Sumpeno.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut.