Lagi lagi, Sat Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu Sabu di Jalan Soekarno - Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Minggu (26/9) Siang, sekira Pukul 13.00 Wib.
Adapun Pelaku yang dimaksud adalah Jepri Hamda (28) warga Jalan Tuntungan II, Desa Tuntungan, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penangkapan itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus diduga Narkotika jenis Sabu Sabu dengan berat 5,25 gram.
Penangkapan berawal saat Personil Polisi Satuan Res Narkoba Polres Binjai, mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu Sabu.
Kemudian, Personil Polisi dari Satres Narkoba Polres Binjai menindaklanjuti laporan tersebut dengan cara melakukan Under Cover Buy, yaitu menyamar sebagai pembeli dan berjanji bertemu di TKP.
Setibanya di TKP, Pelaku langsung memberikan 1 bungkus narkotika jenis Sabu Sabu kepada Petugas.
"Usai memberikan Sebungkus butiran putih yang diduga narkotika jenis Sabu Sabu, Petugas yang sedang menyamar pun langsung menangkapnya," ujar Kasubbaghumas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Kamis (30/9) Sore.
Pada saat dilakukan interogasi, lanjut Siswanto, Pelaku mengakui bahwa Sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Gopin.
"Berdasarkan pengakuan terduga Pelaku, Sat Narkoba Polres Binjai langsung melakukan pengejaran terhadap Pria yang bernama Gopin di wilayah Pancur Batu. Namun saat tiba dirumah yang bersangkutan, orang yang dimaksud sudah tidak berada dirumah," urai Siswanto.
Penggeledehan pun dilakukan di rumah Gopin. Namun Petugas tidak menemukan barang bukti apapun.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, lokasi rumah Gopin mulai dikerumuni masyarakat. Akhirnya anggota kembali ke Mako Polres Binjai," ujar Siswanto Ginting, sembari menegaskan status Gopin saat ini adalah Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kini, Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Binjai, untuk dilakukan proses selanjutnya.