Selasa, 17 Mar 2026

Gebrakan Awal Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Sikat Pelaku Kurir Narkoba

Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Junaidi Selasa, 19 Mei 2020 17:49
 Junaidi

AKP Martualesi Sitepu, SH.MH baru saja menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Labuhanbatu mengantikan pejabat lama AKP I Kadek Heri Cahyadi. Di awal tugasnya sudah melakukan gebrakan dalam pemberantasan narkotika dengan memimpin langsung penangkapan pelaku kurir narkoba yang baru saja keluar beberapa bulan lalu dari Lapas kls IIA Rantauprapat.

Informasi yang dihimpun awak media, penangkapan tersangka pelaku kurir narkoba berinisial DPD alias Depa (47) warga jalan Paindoan kelurahan Rantau Prapat kecamatan Rantau Utara  Kabupaten Labuhan Batu, pada Senin (18/5/20) sekira pukul 21.30 Wib di jalan baru by pass SPBU H. Adam Malik Rantauprapat.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 (satu ) balutan lakban warna kuning, 1 (buah) HP Nokia warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan yang diduga berisi sabu Berat Bruto 101,17 Gram.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.MH menjelaskan, "Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Senin sekira pukul 20.30 Wib mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercayai kebenarannya tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu - sabu di jalan baru by pass, tepatnya di SPBU Jalan H.Adam Malik.
Selanjutnya team melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, dan sekira pukul 21.30 wib dengan melakukan under cover buy tersangka berhasil ditangkap, namun saat ditangkap, tersangka mencoba  menjatuhkan bungkusan yang ada di tangan kanannya ke tanah.

Setelah berhasil diamankan, tersangka diperintahkan mengambil bungkusan yang dijatuhkannya ke tanah yang ternyata setelah diperiksa terdapat di dalam bungkusan tersebut 1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu - sabu.

Selanjutnya dari hasil interogasi menerangkan bungkusan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui HP. "Lalu dilakukan pengembangan dengan memancing nomor HP yang diberikan. Saat ini terhadap tersangka masih dilakukan pengembangan", jelas AKP Martualesi.

Masih kata Kasat Narkoba, dari interogasi awal, tersangaka mengaku seorang residivis kasus narkotika yang divonis selama 4 tahun dan baru bebas dari penjara setelah PB di awal tahun 2020.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara", tutup Kasat Narkoba.

Dalam penangkapan tersangka kurir Narkoba tersebut, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.,M.H didampingi Kanit Idik II IPDA Tito Alafhezt,S.Trk dan anggota.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️