Duga ada perlakuan khusus, LPSK Desak Polda Sumut Tahan Semua Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat
Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Dito
Rabu, 06 Apr 2022 10:36
(M Hanafi/detikcom)
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) heran mengapa para tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) tidak ditahan. Sejauh ini, baru Terbit yang berada di dalam tahanan karena sedang terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK.
"Label tersangka terhadap TRP, anak dan pelaku lainnya harus diikuti dengan kebijakan tegas, terukur dan objektif yaitu dilakukannya penahanan kepada semua tersangka karena kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka ini adalah kejahatan terhadap tubuh yang ancaman hukumannya 15 tahun. Kalau tidak dilakukan penahanan rasanya aneh," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Menurut Edwin, tidak ditahannya para tersangka memperlihatkan adanya perlakuan khusus. Dia menyebut kondisi tersebut menunjukkan masih ada kekebalan hukum kepada para tersangka.
"Hal ini mengkhawatirkan buat para korban kalau melihat masih ada perlakuan khusus yang diterima oleh para pelaku terhadap proses hukum ini, seolah-olah masih ada kekebalan hukum, masih ada perlakuan yang berbeda antara para pelaku dengan para korbannya. Hukum harus menunjukkan kesetaraan dan posisi yang jelas tegas antara memposisikan korban dan pelakunya," ucapnya.